Pinjaman Online

Polda Metro Tangkap Lima Pekerja Pinjaman Online Atas Pengancaman dan Penyebaran Data Nasabah

Penulis: Miftahul Munir
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online yang berkantor di sejumlah rumah pada (2/6/2022) lalu.

TRIBUNTANGERANG.COM,  JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap lima tersangka kasus pinjaman online yang berkantor di sejumlah rumah pada (2/6/2022) lalu.

Para tersangka yang diamankan ini memiliki peranan sebagai penagih hutang atau debt collection di 43 aplikasi pinjaman online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menerima lima laporan dari korban yang merasa diancam dan disebar data dirinya.

Kelima korban ini berinisial FY, IK, LMT, AM dan SY yang membuat laporan pada bulan Mei serta Juni 2022.

Baca juga: Berawal dari Punya Pinjaman 200 Juta, Istri Polisi Diusir dari Rumah hingga Dapat Ancaman

Baca juga: Mengerikan, Pegawai Pinjaman Online Ini Tagih Utang Nasabahnya dengan Mengirim Foto Porno

"Kemudian tersangka untuk kasus ini lima orang, inisialnya AR, RMD, ZFR (perempuan), WAS dan RS," ujar Zulpan Rabu (15/6/2022).

Menurut Zulpan, empat lokasi penangkapan berada di wilayah DKI Jakarta dan ada sejumlah barang bukti yang turut diamankan.

Misalnya satu komputer berikut PC nya, empat sim card, belasan HP, beberapa laptop, bukti print out pesan ancaman dan kartu ATM.

"Ada 43 aplikasi yang dikelola dan beberapa saya sebutkan seperti kredit easy, dana now, dana impian, uang cepat, pinjaman bahagai, rupaih go pundi, cepat pinjam, dompet selebriti, pinjaman top, pinjaman sigap, kotak rupiah, dompet emas dan sebagainya," tuturnya.

Baca juga: Cerita Wagub Lampung Chusnunia Chalim Jadi Korban Teror Pinjaman Online

Baca juga: Pengakuan Telemarketing Pinjaman Online Ilegal Dalam Menggaet Para Nasabahnya

Mantan Kapolres Gresik ini mengaku, modus yang digunakan menagih hutan ke nasabah sama seperti pengungkapan sebelumnya.

Para pelaku memberikan ancaman fisik dan juga ancaman penyebaran data ke seluruh kontak telepon serta berkata tidak senonoh.

Ancaman ini pun membuat para korbannya merasa takut dan memilih melaporkan kejadian ini ke Mapolda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menerapkan Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat B Jo Pasal 45 ayat 4 l UU nomot 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi eleltronik atau ITE.

"Tersangka kami pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 10 tahun serta paling sedikit denda Rp 700.000.000 atau paling banyak Rp 10 miliar," ucap jebolan Akpol 1995. (m26)