TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG -- Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh setiap orang yang mengoperasikan kendaraan bermotor.
Masa berlaku SIM adalah lima tahun. SIM yang masa berlakunya hampir habis, harus segera diperpanjang. Jika lewat dari tanggal jatuh tempo, pemegang SIM tidak bisa melakukan perpanjangan masa berlaku. Dia harus mengurus SIM dari tahap awal atau mengajukan permohonan baru.
Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan dua atau tiga hari sebelum berakhirnya masa berlaku SIM.
Akhir pekan ini bisa jadi waktu yang tepat bagi Anda untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM. Perpanjangan masa berlaku SIM bisa dilakukan di layanan SIM keliling atau gerai-gerai SIM di beberapa pusat perbelanjaan.
Selesai urusan SIM, Anda dan keluarga bisa self healing dan jalan-jalan ke mal untuk menjaga semangat agar tetap tinggi dalam menghadapi hari-hari yang akan datang.
Hal ini membuat proses memperpanjang masa berlaku SIM bisa menjadi kesempatan untuk jalan-jalan bersama keluarga. Saat Anda mengurus perpanjangan masa berlaku SIM, anggota keluarga bisa jalan-jalan ke mal.
Berikut ini ada jadwal SIM keliling terbaru yang diselenggarakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabtu (23/7/2022).
Wilayah Tangerang Raya
ITC BSD
Jam layanan: 08.00-11.00
Pinang
Jl. KH Hasyim Ashari, Pinang, Kota Tangerang
Jam layanan: 08.00-11.00
Pasar Laris Cibodas
Jl. Raya Taman Cibodas, Sangiang Jaya, Kec. Periuk, Kota Tangerang
Jam layanan: 08.00-11.00
Plaza Bintaro, Tangerang Selatan
Jam layanan: 08.00-11.00
Pamulang Square
Jl. Siliwangi No B7/5, Pamulang, Kota Tangerang Selatan,
Jam layanan: 08.00-11.00
Satpas Keliling T01
Jl. Raya Mohammad Toha, Nambo Jaya, Karawaci, Kota Tangerang
Mal SDC Gading Serpong
Layanan SIM di mal di wilayah Tangerang juga tersedia di:
Mal Alam Sutera
Mal Ciputra
Citra Raya, Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten
Layanan SIM keliling di Jakarta dan Depok antara lain tersedia di:
Pasar Segar Cinere, Kota Depok
Waktu layanan: Sabtu pukul 08.00-12.00
SIM Keliling Kelapa Dua
Jl Panjang, Kelapa Dua, Jakarta Barat
Honda Motocare Depok
Jl. Raya Sawangan, Pancoran Mas, Kota Depok
SIM Samsat Puri
St. Moritz Apartment, Kembangan, Jakarta Barat
SIM Keliling Buaran
Jl. Raden Inten II, Duren Sawit, Jakarta Timur
SIM Keliling ITC Cempaka Mas
Lobi Utama ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat
Layanan SIM Keliling Car Free Day
Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat
Minggu pukul 06.30-11.00
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor.
Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan. Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM A : Rp 120.000
SIM BI : Rp 120.000
SIM BII : Rp120.000
SIM BI umum : Rp120.000
SIM BII umum : Rp120.000
SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi: Rp 50.000
Biaya tes kesehatan: Rp 50.000.