Polisi Tembak Polisi

LPSK: Bharada E Tidak Termasuk Kualifikasi Jago Menembak, Belum Pernah Menembak Siapapun

Penulis: Indri Fahra Febrina
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E (baju hitam), yang dianggap tidak termasuk jago menembak

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan fakta baru terkait Bharada E yang diduga menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Ternyata, Bharada E tidak pernah menembak seseorang sebelum pembunuhan tersebut. 

Edwin mengungkapkan, Bharada E pertama kali menembak seseorang, yaitu Brigadir J selama menjadi polisi. 


"Dia pernah bertugas patroli untuk pengejaran terorisme di Poso, tapi dia enggak menembak. Dia pernah ikut pengamanan Pilkada Manokwari, tapi tidak pernah nembak," kata Edwin di Gedung Redaksi Wartakota, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (24/8/2022).

Lantas, Edwin pun menjelaskan terkait kepemilikan senjata yang dimiliki Bharada E.

Terungkap, Bharada E mendapat izin memiliki pistol berjenis Glock sejak November 2021.

Adapun Bharada E mendapat pistol tersebut karena menjadi supir Irjen Ferdi Sambo.

"Ternyata baru dapat pistol November 2021, setelah FS meminta ia dari Brimob. Surat perintah bukan ADC, tapi supir dan mendapatkan izin buat senjata," tukasnya. 

Baca juga: Bantah Kabar Uang Rp 900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Kapolri Sebut Lokasi Lain

Baca juga: Brigadir J Pernah Mendapat Penghargaan dari Kapolri dan Niat Ingin Melanjutkan S2

Edwin pun turut menjelaskan Bharada E tidak termasuk kualifikasi jago menembak. 

Terlebih, Bharada E terakhir berlatih menembak pada Maret 2022. 

Kami mendalami info itu. Kalau dia sniper, dia megang pistol sejak kapan? Kalau dia sniper, pertanyaan paling mudah itu bagaimana hasil latihannya. Kalau dia sniper, dia jadi atlet polri ikut lomba dapat emas," imbuhnya. (M35)