Kasus Korupsi di Banten

Kasus Korupsi pada Dinas Pendidikan Banten yang Terjadi di Tangsel Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Ign Prayoga
Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang SelatanTahun Anggaran 2017

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Kasus korupsi pembangunan SMKN 7 Tangsel dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.

Kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kesempatan tersebut, jaksa KPK juga melimpahkan surat dakwaan ketiga tersangka kasus korupsi pembangunan SMKN 7 Tangsel.

Sebagai informasi, kasus korupsi pembangunan SMKN 7 Tangsel merupakan kasus korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun anggaran 2017. Kasus ini merupakan kasus korupsi di era Wahidin Halim menjabat sebagai Gubernur Banten.

Video Polres Tangsel serahkan barang bukti:

KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Ardius Prihantono; serta dua pihak swasta, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

"Hari ini, tim jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Ardius Prihantono dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Serang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).

"Tim jaksa KPK masih menunggu keluarnya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan," katanya.

Ali Fikri mengatakan lanjutan status penahanan para terdakwa saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Saat ini tempat penahanan para terdakwa masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Untuk Agus Kartono masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, sementara Farid Nurdiansyah ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Sedangkan penahanan Ardius Prihantono tidak dilakukan oleh KPK karena Ardius berstatus tahanan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten..

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Ardius adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017.

Pada Oktober 2017, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid dan Imam Supingi (pengawas SMA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten).

Ardius kemudian melakukan survei lahan bersama dengan Farid, Imam Supingi, Agus Salim (Lurah Rengas), dan Oka Kurniawan (konsultan dari PT Gemilang Berkah Konsultan).

"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2022).

Halaman
12