TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Bereskrim Polri yang akhir semalam.
Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, Rabu (31/8/2022) malam sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi alias PC di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Terkait pemeriksaan, kemudian ada permintaan dari kuasa hukum Ibu PC untuk tidak dilakukan penahanan, dan penyidik masih mempertimbangkan hal tersebut," ujar Agung Budi Maryoto.
Agung Budi Maryoto mengatakannya saat ditemui di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Polri sudah menerima laporan rekomendasi dari Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, hari ini pukul 10.00 WIB.
Agung menyebutkan, permintaan terhadap PC tidak ditahan karena berbagai alasan, pertama kesehatan, kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita.
Sementara itu itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menuturkan, alasan kemanusiaan tersebut lantaran Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.
Kondisi kesehatan mental perempuan itu tidak stabil yang menjadi dasar permohonan untuk tidak ditahan.
"Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," kata Arman Hanis.
Meski tidak ditahan, Putri Candrawathi telah dicekal ke luar negeri, dan dikenai wajib melapor seminggu dua kali.
"Pihak penyidik juga sudah melaksanakan pencekalan terhadap Ibu PC, dan pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan kooperatif, dan ada wajib lapor," ujar Agung Budi Maryoto.
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Wajib Lapor Seminggu Dua Kali, Ini Alasannya
Baca juga: Hingga Tengah Malam Ini, Pemeriksaan Putri Candrawathi di Bareskrim Polri Masih Berlangsung
Diperiksa 12 jam
Putri Candrawathi tak ditahan seusai menjalani pemeriksaan konfrontir dengan para tersangka lainnya di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan bahwa kliennya berjanji akan kooperatif ketika dipanggil lagi penyidik.
Hingga kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut segera maju ke persidangan.
"Kami menjamin juga, sebagai tim penasihat hukum kami menjamin ibu Putri akan kooperatif, setiap ada pemanggilan untuk pemeriksaan sampai dengan tahap persidangan," ujar Arman, Rabu malam.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 12 jam tersebut, diputuskan bahwa Putri Candrawathi tidak ditahan.
Tersangka PC tidak ditahan atas alasan kemanusiaan seperti tertuang dalam aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu," kata Arman.
"Dan, kita mengajukan karena alasan kemanusiaan. Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujarnya lagi.
Dalam pemeriksaan selama 12 jam itu, Putri Candrawathi dicecar 23 pertanyaan dalam pemeriksaan konfrontir.
Pemeriksaan itu meliputi keterangan tersangka perihal insiden yang terjadi di rumah Magelang, Jawa Tengah hingga di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka dihadirkan dalam agenda konfrontir kali ini, kecuali Ferdy Sambo.
Para tersangka yang hadir antara lain Bharada Ricard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
"Ya, seluruh peristiwa, ya. Tapi kalau materinya silakan tanya ke penyidik ya," kata Arman Hanis.
Walaupun tidak ditahan, Putri Candrawathi wajib lapor seminggu dua kali.
"Dua kali seminggu, mulai minggu depan. Harinya ya bebas lah," kata pengacara ini.
Dia belum tahu pasti mulai hari apa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi kembali dilakukan minggu depan.
Arman mengatakan, kliennya siap maju ke persidangan.
"Insyaallah kami tim kuasa hukum ini berharap cepat dilimpahkan ke pengadilan ya. Jadi proses pembuktiannya teman-teman media juga bisa lihat," kata dia.
Proses pemeriksaan tim penyidik telah rampung dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Setelah diperiksa selama kurang lebih 12 jam, istri Ferdy Sambo itu kembali tak terlihat batang hidungnya.
Pantauan di lokasi Rabu sekitar pukul 23.50 WIB, hanya Arman Hanis-pengacara Putri Candrawathi yang terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Polri.
"Tadi kita mulai pemeriksaan jam 1. Karena tadi masuk, saya telat datang itu langsung istirahat isoma dan lain-lain sampai dengan jam 23.45," ujar Arman.
Arman membantah Putri Candrawathi menghindari awak media setelah pemeriksaan di Bareskrim.
"Bukan, nggak menghindar kok, tadi lewat samping saya antar ke situ. Di samping situ, iya samping sini (Gedung Bareksrim)," ujar dia.
"(Pintu kecil?) Iya, kan saya antar ke situ mobilnya di situ masuk lewat situ," ujar Arman Hanis.