TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp 1 miliar hari Senin (26/9/2022) ini.
Namun Lukas Enembe menyatakan tidak akan hadir memenuhi panggilan tersebut.
Aloysius Renwarin, kuasa hukum Lukas Enembe mengatakan, kliennya tak akan menghadiri panggilan itu.
"Beliau dalam keadaan sakit yang sangat berat, beliau jalan sudah tidak kuat lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," kata Aloysius Renwarin dalam Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (25/9/2022).
Renwarin mengaku telah melaporkan kondisi kesehatan Lukas Enembe pada Jumat (23/9/2022) lalu.
"Kami sudah bikin laporan sejak hari Jumat, beliau tidak akan hadir dalam pemanggilan di KPK hari Senin tanggal 26 (September 2022)," ujarnya.
Terkait pernyataan Renwarin tersebut, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendorong keterbukaan dari Lukas Enembe dan KPK.
"Mudah-mudahan nanti ada keterbukaan, misalnya KPK akan mengirim dokter independen, maka Pak Lukas Enembe menyambut dengan gembira," ucap Boyamin dalam kesempatan yang sama.
"Jangan sampai ini nanti saling berbantah-bantahan yang menjadikan masyarakat semakin bingung," imbuhnya.
Untuk memastikan kondisi kesehatan Lukas, Boyamin menyarankan KPK mengirimkan dokter independen.
"Saya kira ada solusi, dikirim dokter independen misalnya," ujarnya.
"Kalau memang sakit ya sudah, artinya ini bisa dirawat oleh negara atau dipercayakan untuk berobat sendiri secara mandiri," kata Boyamin.
Upaya tersebut, menurut Boyamin, akan menunjukkan keteladanan dari pemerintah kepada masyarakat terkait perilaku patuh hukum.
"Ini hal-hal yang mestinya oleh pemimpin kita itu ada titik-titik kompromis, supaya masyarakat diberi teladan yang baik, bahwa cara melakukan pemerintah dan perilaku patuh hukum ini bisa kita rasakan," tuturnya.
Jemput paksa
Boyamin Saiman, menegaskan KPK harus menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe jika ia kembali mangkir pada panggilan kedua atau pada Senin (26/9/2022).
“Dipanggil sekali sudah mangkir, panggilan kedua nanti ya harus dikirimkan, kalau mangkir lagi ya upaya paksa,” kata Boyamin, Kamis (22/9/2022), dilansir Kompas.com.
Menurut Boyamin, ketentuan pemanggilan paksa telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sehingga, kata Boyamin, tindakan KPK mengirimkan surat panggilan kedua akan menjadi alasan hukum untuk melakukan penjemputan paksa jika Lukas tak hadir.
Di sisi lain, Boyamin berharap para pendukung Lukas tidak menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK.
“Saya berharap pendukungnya itu mendukung penegakan hukum dengan justru mendorong Pak Lukas Enembe untuk kooperatif,” katanya.
Terkait tudingan penetapan tersangka sebagai bentuk kriminalisasi, Boyamin meminta hal tersebut dibuktikan di pengadilan.
Izin berobat
Anggota tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening juga mengatakan, pihaknya juga menyampaikan pesan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai kondisi Gubernur Papua.
Pihaknya meminta Jokowi untuk memberikan izin Gubernur Papua berobat ke luar negeri.
"Dengan kondisi kesehatan Pak Gubernur (Lukas Enembe), saya atas nama tim hukum meminta agar Presiden Jokowi memberikan izin beliau ke luar negeri dalam rangka menyelamatkan nyawa dan jiwa Pak Gubernur," katanya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (25/9/2022).
"Kami memandang bahwa, kalau langkah-langkah ini tidak diambil oleh negara bisa membuat suasana di tanah Papua yang tidak harmonis," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut pihaknya akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua tersebut.
"Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, tetapi tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta," kata Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
"Oleh karenanya, KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut," lanjutnya.