Seleb

Buntut Prank KDRT, Baim Wong dan Paula Verhoeven Diperiksa Polisi Siang Ini 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konten prank KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven diduga melanggar pasal 220 KUHP, terkait dugaan laporan palsu di Polsek Kebayoran Lama. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Nama aktor Baim Wong dan istri, Paula Verhoeven tengah diperbincangkan publik usai membuat prank di kantor polisi, terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Karena prank tersebut, Baim Wong dan Paula Verhoeven dilaporkan karena dituding telah merendahkan instansi terkait.

Penyidik Polres Jakarta Selatan berencana melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Jumat (7/10/2022) siang ini.


Kabar tersebut diungkapkan langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya pada Kamis (6/10/2022).

"Jadi untuk perkembangan kasus yang dilakukan oleh saudara kita BW dan Saudari P di Polsek Kebayoran Lama yang dilaporkan oleh dua pelapor sejauh ini kita akan lakukan pemanggilan besok (Jumat)," ujar Nurma.

"Jadwal pemanggilan tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. Kalau dari jadwal yang disampaikan penyidik untuk pemanggilan saudara BW akan dilaksanakan pukul 14.00 WIB dan untuk saudari P jam 16.00 WIB," sambungnya lagi.

Adapun, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven.

"Semua saksi dari pelapor sudah kita periksa, dan barang buktinya juga sudah kita terima dan kumpulkan. Termasuk memeriksa pihak Polsek Kebayoran Lama yang menjadi tempat pembuatan konten prank KDRT yang dibuat saudara BW dan P," ujar Nurma.

Baca juga: Sudah Minta Maaf, Sahabat Polisi Tetap Laporkan Baim Wong dan Paula ke Polisi, Ini Alasannya

Baca juga: Konten Prank KDRT Baim Wong di Kantor Polisi Rendahkan Institusi Polri Demi Kepentingan Pribadi 

Terkait pelanggaran pasal, polisi telah menetapkan dua pasal kepada keduanya.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pelanggaran Pasal 220 KUHP tentang KDRT dengan ancaman 1 Tahun 4 bulan dan pelanggaran Pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (m30)