TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Iis Dahlia mengaku belum berkomunikasi dengan Lesti Kejora pasca melaporkan Rizky Billar, karena dugaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Bukan tanpa sebab, menurut Iis Dahlia, meskipun dirinya dekat dengan Lesti Kejora, ia ingin memberikan ruang untuk menyelesaikan secara internal mereka dulu.
"Apalagi dari pihak keluarga Lesti seperti itu juga. Jadi Kasih ruang dulu lah. Jangan diributin karena ini kan masalah keluarga," kata Iis Dahlia di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (11/10/2022).
Menanggapi langkah keluarga Lesti Kejora seperti itu, Iis Dahlia menilai untuk saat ini cukup bijaksana.
Alasannya, agar Lesti Kejora bisa mengambil keputusan sesuai dengan apa yang diinginkannya, tanpa campur tangan orang lain.
"Jadi biar mereka breaking down, biar mereka memberikan keputusan nanti nggak karena pengaruh dari orang lain," katanya.
Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pedangdut jebolan ajang pencarian bakat itu secara tiba-tiba membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan, terkait dugaan KDRT.
Lesti mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat laporan pada Rabu (28/9/2022) malam.
Laporan Lesty Kejora telah terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO.
Kabar ini disampaikan oleh Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi pada Kamis (29/9/2022).
"Jadi untuk saudari L (Lesty) semalam mendatangi Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus yang dialami," ucap AKP Nurma saat ditemui Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Lama, Jaksel, Kamis (19/9/2022).
Baca juga: Lesti Kejora Alami Cidera Tulang Leher, Diduga karena Dicekik dan Dibanting Rizky Billar ke Lantai
Menurut keterangan pelapor, KDRT dilakukan oleh suaminya sendiri, yang diduga adalah Rizky Billar.
"Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," kata Nurma lagi.
Nurma lantas menjelaskan Pasal yang diduga dilanggar aktor 27 tahun ini.
Kata Nurma, Rizky Billar terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara apabila terbukti melakukan tindak KDRT.
"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya. (m31)