Pj Gubernur DKI Jakarta

Hari ini Kembali Dibuka, Layanan Posko Pengaduan Masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kembali Dibuka untuk Pertama Kali, Layanan Posko Pengaduan Masyarakat di DKI Jakarta Terima Aduan Sengketa Lahan

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA  -- Tanpa menunggu waktu lama, Layanan posko pengaduan masyarakat kembali dibuka di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Setelah sebelumnya layanan tersebut ditutup oleh Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Namun, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono kembali membuka layanan posko pengaduan masyarakat per hari ini, Selasa (18/10/2022).


Layanan posko pengaduan masyarakat dibuka mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB.

Selama satu setengah jam posko dibuka, terdapat tujuh aduan masyarakat yang dilaporkan langsung oleh warga.

Tujuh aduan tersebut terbagi atas: satu aduan dari Jakarta Pusat, tiga aduan dari Jakarta Timur, satu aduan dari Jakarta Utara, dua aduan dari Jakarta Selatan, dan untuk Jakarta Barat belum terdapat aduan.

Seorang warga, Martina Gunawan mengadu karena kliennya memiliki masalah sengketa lahan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Diketahui, lokasi lahan tersebut tepat berada di depan Universitas Respati Indonesia, yang terletak di Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Baca juga: 2 Hal yang Dilakukan Jokowi yang juga akan Dikerjakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono

"Kami mengajukan lahan ini untuk dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta, mulai dari tahun 2016. Setelah dilihat zonasinya, lahan milik kami ini hijau. Sehingga kami diberikan disposisi," ujar Martina di lokasi pengaduan.

Ia juga mengaku bahwa dirinya dimintai uang oleh petugas Dinas Pertamanan dan Hutan DKI Jakarta.

Pungutan sejak 2019 tersebut guna mempercepat penyelesaian pembebasan lahan milik kliennya.

Lebih lanjut, Martina menginformasikan bahwa nilai yang diminta oleh petugas itu mencapai Rp 150 juta.

Angka tersebut merupakan 2,5 persen dari harga tanah milik kliennnya.

Baca juga: Sempat Dihapus saat Era Anies Baswedan, Sistem Layanan Pengaduan Masyarakat akan Diaktifkan Kembali 

"Saya sudah mengadu lebih dari 10 kali, baik ke gubernur yang lama, camat, wali kota, RT dan RW setempat, namun belum ada respon," ucap Martina.

Martina merasa dirinya tidak diperlakukan secara kurang profesional, dan regulasinya terlalu bertele-tele.

Ia berharap, adanya layanan posko pengaduan tersebut dapat membantu dirinya dan masyarakat lain dalam menyelesaikan berbagai macam permasalahan di DKI Jakarta.

Sebagai informasi, layanan posko pengaduan masyarakat tersebut akan dibuka setiap Senin sampai Kamis, mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.30 WIB. (m36)