TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan bahwa TNI telah memproses kasus dugaan pemerkosaan yang terduga pelaku adalah oleh seorang perwira menengah Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Adapun korban adalah wanita prajurit Kostrad TNI AD.
Perwira Paspampres terduga pelaku pemerkosaan beridentitas Mayor (Inf) BF.
Sedangkan korban merupakan perwira pertama di Kostrad, Letda GER.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, Mayor (Inf) BF layak dipecat.
Andika pun menjelaskan alasan sanksi keras tersebut layak dijatuhkan kepada Mayor BF.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Markas Kolinlamil TNI AL di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022) sore.
Mayor BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap Letda GER di Bali pada pertengahan November 2022.
Menurut Andika, perbuatan Mayor BF telah memenuhi unsur pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia juga menegaskan, tak ada kompromi atas tindakan Mayor BF.
Andika mengatakan bahwa Mayor BF telah diproses hukum akibat tindakan tercelanya.
"Sudah proses hukum langsung," ujar dia.
Menurut Andika, Mayor BF sudah ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengungkapkan, Mayor BF sebelumnya telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar sesuai wilayah tugas korban.
Andika mengatakan bahwa kasus ini akan ditarik dan ditangani langsung oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.