TRIBUNTANGERANG.COM - Wakil Rektor-1 Universitas Andalas (Unand) Prof Mansyurdin mengatakan, rektorat sudah melakukan penindakan dan menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual.
Adapun mahasiswi korban pelecehan dosen FIB itu disebut-sebut berjumlah delapan orang. Ia kerap melakukan tindakan tidak terpuji itu di luar kampus dengan ancaman nilai mahasiswi akan dibuat jelek.
"Saat ini oknum dosen FIB terduga melakukan pelecehan seksual itu sudah dinonaktifkan sejak 20 Oktober 2022 atau sekitar dua bulan," ujarnya saat memberikan keterangan pers di Gedung Rektorat Unand, Limau Manis, Padang.
Baca juga: Keraton Surakarta Memanas Dalam Sepekan, Ragam Kasus Terjadi, Dari Penganiayaan hingga Pencurian
Selain itu, kata dia, rektorat sedang menunggu hasil investigasi dan rekomendasi yang diberikan Satgas PPKS Universitas Andalas.
"Selesai rekomendasi dari Satgas PPKS, Rektor akan bertindak tegas terhadap pelaku," ujarnya, Jumat (23/12/2022).
Prof Masyurdin menyatakan, sanksi administratif yang diberikan bukan lagi kategori sedang, melainkan pelaku akan mendapatkan sanksi administratif kategori berat.
"Sementara sanksi kejahatan kriminal, tergantung kepada korban. Jika korban melapor ke kepolisian kita siap mendampingi," katanya.
Soal kemungkinan memecat oknum dosen bersangkutan, Prof Masyurdin menyebut, itu yang memutuskan Dirjen Kemendikbud RI.
Sesuai Permendikbud No 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, sanki terberat berupa pemberhentian tetap sebagai pendidik.
Pada pemberitaan sebelumnya, pimpinan Universitas Andalas (Unand) membebastugaskan oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Rektor I Unand Prof Mansyurdin saat dijumpai TribunPadang.com, Jumat (23/12/2022).
Mansyurdin mengatakan, terduga pelaku telah dinonaktifkan sebagai dosen sejak tanggal 20 Desember 2022
"Pak Rektor sudah memberikan bebas fungsi sebagai dosen, dekan FIB juga sudah membeberkan secara detail sanksi itu kepada yang bersangkutan tidak boleh mengajar, tidak membimbing, dan tidak boleh beraktivitas pada akademik di kampus," ujar Mansyurdin.
Ia menambahkan, komunikasi terduga pelaku dengan mahasiswa sudah tidak ada lagi. Sehingga, Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) lebih bebas melakukan pemeriksaan.
Ketua Satgas PPKS Unand, DR Dr Rika Susanti mengatakan, pihaknya pekan depan akan mengirim hasil temuannya kepada Rektor.
Rekomendasi dari satgas itu berisi pernyataan dari Satgas bahwa tindakan terduga pelaku merupakan pelanggaran berat.
Surat rekomendasi kepada Rektor itulah yang kemudian diteruskan ke Kemendikbud Ristek untuk menetapkan sanksi.
"Gambarannya sanksi berat itu adalah pemberhentian dari jabatan dosen," ujar Rika Susanti.
Sementara kalau untuk hukuman pidana, kata dia, perlu laporan dari korban ke pihak yang berwenang.
Sebelumnya diinformasikan, ejumlah spanduk bernada pembelaan terhadap korban kekerasan seksual terpasang di kampus Universitas Andalas (Unand).
Pantauan TribunPadang.com pada Jumat (23/12/2022), spanduk-spanduk tersebut terpajang di sejumlah papan reklame. Lalu juga ada yang ditautkan di tiang-tiang pinggir jalan.
Adapun salah satu spanduk bertuliskan 'Beri ruang aman pada korban', lalu juga ada yang bertuliskan 'Kami berdiri bersama korban'.
Sementara juga ada spanduk dengan tulisan k******* cabul sebagai bentuk kecaman terhadap diduga pelaku.
Baca juga: Keraton Surakarta Memanas Dalam Sepekan, Ragam Kasus Terjadi, Dari Penganiayaan hingga Pencurian
Protes Keras dari BEM Unand
Presiden BEM KM Unand Yodra Musfiardi mengatakan, maraknya isu kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan kampus Universitas Andalas (Unand) semakin meresahkan dan mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.
Yodra mewakili seluruh keluarga mahasiswa Universitas Andalas menyatakan sikap, meminta ketegasan pihak kampus dan Satgas PPKS mengusut tuntas kasus pelecehan seksual tersebut.
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Andalas (Unand) telah mengantongi alat bukti kasus pelecehan seksual terduga dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Satgas PPKS Unand Dr. dr. Rika Susanti mengatakan, investigasi kasus pelecehan seksual terhadap delapan mahasiswi sudah hampir selesai dilakukan.
Selanjutnya hasil investigasi tersebut akan diserahkan ke Rektor Unand untuk memberikan sanksi sesuai dengan kode etik.
"Hasil investigasi, terlapor sudah, korban juga sudah kita lakukan, sudah pemeriksaan psikologis, sudah ada alat bukti," ujarnya, Jumat (23/12/2022)
Rika mengatakan, alat bukti yang dikantongi berupa rekaman, tangkap layar chatingan dosen terlapor dan korban.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dosen Pelaku Pelecehan 8 Mahasiswi Universitas Andalas Dijatuhi Sanksi Berat dan Dinonaktifkan