Natal dan Tahun Baru

Walaupun PPKM sudah Dicabut, Pemprov DKI Masih Wajibkan Gunakan Masker di Acara Tahun Baru

Penulis: Leonardus Wical Zelena Arga
Editor: Lilis Setyaningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Monas salah satu tujuan warga untuk menghabiskan malam tahun baru 2023

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggelar perayaan tahun baru di beberapa titik lokasi, Sabtu (31/12/2022).

Selama acara malam pergantian tahun tersebut berlangsung, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan.

Hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di DKI Jakarta ini dilansir dari akun Instagram @dkijakarta.

Karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, masyarakat diingatkan tetap disiplin protokol kesehatan.


Berikut aktivitas yang boleh bahkan harus dilakukan selama perayaan tahun baru berlangsung:

1. Wajib pakai masker dan sudah vaksin lengkap;

2. Memakai pakaian dan alas kaki yang nyaman;

3. Membawa sendiri tas ramah lingkungan;

4. Tubuh dalam keadaan sehat dan tidak bergejala sakit;

5. Menjaga kebersihan venue.


Sedangkan aktivitas yang tidak boleh dilakukan selama perayaan tahun baru di antaranya:


1. Membuang sampah sembarangan;

2. Membawa senjata dan obat-obatan terlarang;

3. Membawa hewan peliharaan;

4. Menyerukan ujaran kebencian, rasisme, politik atau kampanye, dan lain sebagainya;

5. Melakukan vandalisme.


Adapun beberapa lokasi perayaan tahun baru di DKI Jakarta adalah sebagai berikut:


1. Puncak Festival Malam Tahun Baru 2023


Lokasi: Panggung Budaya Taman Mini Indonesia Indah (TMII)


Waktu: 20.00 - 01.00 WIB


2. Festival Malam Muda-mudi


Lokasi panggung: Pos Bloc, Sarinah, Stasiun MRT Bundaran HI, Mulut Jalan Imam Bonjol, Pedestrian Gedung Da Vinci, depan SCBD, FX Sudirman, Pedestrian Gedung Panin Bank, dan M Bloc Space


Waktu: 20.00 - 01.00 WIB


3. Tempat Wisata dan Rekreasi


Lokasi:
- Monas: atraksi air mancur menari dan lampu warna-warni
- Ancol: street art performance dan pesta kembang api
- Kota Tua: kegiatan komunitas Kota Tua


Waktu: 20.00 - 01.00 WIB


4. Enam Wilayah Kota Administrasi 


Lokasi:
- Jakarta Pusat: Thamrin 10
- Jakarta Utara: Kantor Wali Kota
- Jakarta Barat: Kantor Wali Kota
- Jakarta Selatan: Setu Babakan
- Jakarta Timur: Old Shanghai
- Kepulauan Seribu: Pulau Untung Jawa 


Waktu: 20.00 - 01.00 WIB

(m36) 


Sumber informasi:
https://www.instagram.com/p/Cmx6fDYLdqJ/?igshid=OGQ2MjdiOTE=