TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Ayu Thalia harus menunggu seminggu lagi untuk sidang vonis kasus pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang vonisnya, Kamis (5/1/2023).
Hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sutaji mengatakan, penundaan sidang vonis itu dilakukan karena berkas putusan belum disusun.
Menurut Sutaji, sidang vonis tersebut akan dilanjutkan pekan depan, Kamis (12/1/2023).
"Belum kami susun dan kami tunda seminggu yang akan datang, tertanggal 12," kata Sutaji di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
"Mohon dimaklumi karena memang cuti akhir Desember, ada agenda cuti sehingga musyawarahnya baru bisa kita lakukan di hari lain," ujarnya.
Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean terjadi saat mereka diduga menjalani hubungan asmara sebagai pasangan kekasih tahun 2021.
Saat itu Ayu Thalia diduga dianiaya Nicholas Sean.
Kemudian, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara.
Tetapi polisi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3) setelah menerima laporan Ayu Thalia karena dianggap tidak cukup bukti.
Setelah itu, Nicholas Sean yang menganggap nama baiknya dicemarkan lantas melaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka pencemaran nama baik Nicholas Sean yang putra sulung Basuki Tjahaja Purnama.
Baca juga: Ayu Thalia Sesali Nama Baik Hancur dan Minta Keringanan Hukuman Atas Kasus dengan Nicholas Sean
Baca juga: Ayu Thalia Terima Penundaan Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean