Biodiesel B35

1 Februari 2023 Indonesia Resmi Terapkan Biodiesel B35, Bahan Bakar Minyak dari Kelapa Sawit

Penulis: Desy Selviany
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indonesia resmi memiliki BBM Biodiesel B35 pada 1 Februari 2023 mendatang.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Indonesia resmi memiliki BBM Biodiesel B35 pada 1 Februari 2023 mendatang.

Lalu seperti apa BBM yang sebagian bahan bakarnya dari kepala sawit itu?

Informasi penerapan BBM Biodiesel B35 ini turut diunggah di akun Instagram resmi Kementerian ESDM, @kesdm, Kamis (5/1/2023).

 

 

Disebutkan bahwa  implementasi program Bahan Bakar Nabati B35 ini merupakan langkah antisipasi lonjakan harga minyak dunia serta menekan impor solar.

Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan pemanfaatan energi terbarukan.

Apakah BBM Biodiesel B35?

Dikutip dari Sripoku B35 adalah campuran biodiesel antara bahan bakar nabati (BBN) berbasis minyak kelapa sawit dengan BBM diesel.

Sesuai namanya, kadar minyak sawit dalam bahan bakar adalah 35 persen, sementara 65 persen sisanya merupakan BBM solar.

Program biodiesel bertujuan meningkatkan penyediaan energi bersih secara berkelanjutan.

Bukan hanya itu, adanya biodiesel juga merupakan upaya mengurangi angka impor solar di tengah situasi global yang terancam krisis.

Biodiesel di Indonesia sebelumnya telah melalui proses cukup panjang hingga mencapai angka campuran 35 persen minyak kelapa sawit.

Kementerian ESDM menjelaskan, program mandatori biodiesel sudah mulai diimplementasikan sejak 2008, dengan kadar campuran minyak kelapa sawit 2,5 persen.

Keberhasilan program mandatori ini membuat kadar biodiesel secara bertahap ditingkatkan hingga 7,5 persen, mulai 2008 hingga 2010.

Lima tahun kemudian, tepatnya sejak April 2015, persentase biodiesel kembali meningkat dari 10 persen menjadi 15 persen.

Hingga pada 1 Januari 2016, Kementerian ESDM kembali meningkatkan kadar biodiesel menjadi 20 persen atau disebut B20.

Persentase biodiesel kembali meningkat menjadi 30 persen atau B30, sejalan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 12 tahun 2015.

Permen tersebut merupakan perubahan ketiga atas Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.

Merujuk Permen tersebut, pemanfaatan biodiesel sebagai campuran BBM ditetapkan minimal sebesar 30 persen mulai Januari 2020.

Selanjutnya, sesuai Surat Edaran Direktorat Jenderal EBTKE Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022, ditetapkanlah campuran biodiesel untuk BBM solar sebanyak 35 persen atau B35.

Mandatori biodiesel ini akan berlaku kurang dari satu bulan ke depan, yakni pada 1 Februari 2023. (des)