KPK

Firli Bahuri Tinggal Beberapa Bulan Lagi di KPK, Akankan Kembali Mencalonkan Diri?

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkejaran dengan waktu. 

Masa tugas Firli Bahuri di KPK akan berakhir pada pengujung tahun ini. Demikian pula komisioner lainnya.

Firli Bahuri mengaku masih ingin fokus menuntaskan apa yang dikerjakannya.

Dengan waktu yang tersisa, ia memastikan bakal bekerja sungguh-sungguh.

Sebab apa yang ditorehnya, akan menjadi warisan bagi pimpinan KPK selanjutnya.

"Saya akan selesaikan tugas saya selaku Ketua KPK sampai Desember 2023 dengan sungguh-sungguh," kata Firli kepada Tribunnews.com, Senin (9/1/2023).

"Pada rentang waktu tersisa tersebut, saya pastikan tidak akan ada proses penegakan hukum yang cacat hukum di KPK, dan itulah warisan yang akan saya berikan kepada KPK untuk diteruskan meski posisi kepemimpinan telah berganti," imbuhnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak belum memikirkan ihwal kelanjutannya di komisi antikorupsi.

"Saya belum memikirkan masalah itu," ujar Johanis kepada Tribunnews.com, Senin (9/1/2023).

Sekadar informasi, para pimpinan KPK periode 2019-2023 akan segera habis masa jabatannya.

Para pimpinan dimaksud antara lain, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Johanis Tanak.

Sesuai UU KPK, masa jabatan pimpinan KPK adalah 4 tahun.

Johanis Tanak dilantik menjadi komisioner KPK pada akhir 2022. Dia menggantikan Lili Pintauli Siregar.

Berikut pasal yang mengatur soal kepemimpinan komisioner KPK:

Pasal 30

(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik Indonesia.

(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia
seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.

(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.

(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus.

(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diumumkan.

(8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.

(9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan 5 (lima) calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari Presiden Republik Indonesia.

(11) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia wajib memilih dan menetapkan di antara calon sebagaimana dimaksud pada ayat (10), seorang Ketua sedangkan 4 (empat) calon anggota lainnya dengan sendirinya menjadi Wakil Ketua.

(12) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.

(13) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com