Korupsi

KPK Sita Emas Batangan dan Kendaraan Mewah Lukas Enembe Terkait Kasus Gratifikasi Rp 10 Miliar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Intan UngalingDian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Dia mengatakan, KPK menyita emas batangan dan perhiasan milik Guberner Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Gubernur Papua Lukas Enembe diduga menerima suap gratifikasi sebesar Rp 10 miliar.

Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengungkapkan pihak yang terlibat dalam pemberian gratifikasi tersebut.

"Tersangka LE (Lukas Enembe-Red) diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya. Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli Bahuri mengatakannya dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023).

Dia menambahkan, dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa 76 saksi dan melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda yakni Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang dan Batam. 

KPK, kata Firli, telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah Lukas Enembe yang totalnya Rp 4,5 miliar. 

"KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar," kata Firli. 

Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Dia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Gubernur Papua tersebut resmi ditahan KPK terhitung mulai hari ini hingga 30 Januari 2023, di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

"Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," ujar Firli Bahuri. 

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 Miliar, KPK Sita Emas dan Kendaraan Mewah Lukas Enembe 

Baca juga: Bila KPK Tidak Gerak Cepat, Lukas Enembe Terbang ke Mamit Tolikara Lewat Bandara Sentani