TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dihukum pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pembunuhan berencana Brigadir J diotaki oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Bharada E bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas dalam kondisi tertembak.
Perbuatan itu pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.
"Kami penuntut umum menuntut mohon agar majelis hakim yang memeriksa dan memutuskan untuk menyatakan Richard Eliezer secara terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," ujar jaksa saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Jaksa meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menyatakan Bharada E terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.
Jaksa juga minta hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Bharada E.
Tuntutan terhadap Eliezer lebih berat daripada tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga menuntut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com