TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) korban kecelakaan hingga tewas, Muhammad Hasya Atallah Saputra, tidak menghadiri rekonstruksi ulang, Kamis (2/2/2023) kemarin.
Hal itu karena mereka menganggap rekonstruksi yang digelar di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, maladministrasi.
"Karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023," ujar Rian Hidayat selaku kuasa hukum keluarga Hasya.
"Dengan adanya pemberhentian, tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," sambung dia.
Selain itu, pihaknya turut bertanya-tanya mengapa warna mobil terduga pelaku bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono yang merupakan pensiunan polisi pada saat rekonstruksi berbeda saat kejadian.
Atas hal tersebut, pihaknya tidak menghadiri rekonstruksi dan membuat laporan baru ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu terkait kelalaian Eko dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya usai kecelakaan terjadi.
"Sehubungan dengan laporan 598/II/2023/SPKT Polda Metro Jaya tanggal 2 Februari 2023," ucap Rian.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI yang Libatkan Pensiunan Polisi Dilakukan Hari ini
Baca juga: Pihak Keluarga Minta Status Hasya Mahasiswa UI sebagai Tersangka Dipulihkan
Pihaknya berharap, kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
Ia turut menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi atensi terhadap laporan itu.
"Kami harap bapak Kapolda dan bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami, termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjut pada laporan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," kata dia. (m31)