TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA -- Status tersangka Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan, akhirnya dicabut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo.
Ia mengatakan, pencabutan status tersangka tersebut usai tim khusus menemukan adanya bukti baru dari hasil rekonstruksi ulang.
Adapun pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka serta tahapan lainnya terhadap perkara itu.
Polda Metro Jaya menggelar asistensi berupa forum yang menghadirkan tim penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya.
"Para ahli eksternal, yakni ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, dari ATPM, Kompolnas, Ombudsman juga Komisi III DPR pada Selasa 31 Januari 2023," kata dia.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI yang Libatkan Pensiunan Polisi Dilakukan Hari ini
Baca juga: Pihak Keluarga Minta Status Hasya Mahasiswa UI sebagai Tersangka Dipulihkan
Diberitakan sebelumnya Muhammad Hasya Atallah Saputra dikenai status tersangka akibat lalai sehingga merengut nyawa dirinya sendiri.
Status ini membuat keluarga meradang. Kuasa hukumnya pun mempertanyakan status tersebut dan segera dipulihkan. Selain itu, kuasa hukum juga kembali membuat laporan.(m31)
--