Pendapat Pengamat Hukum Pidana Soal Peluang AGH Dapat Diversi Kasus Penganiayaan David

Editor: Jefri Susetio
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyampaikan, usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peluang pemberian Diversi terhadap AGH.

TRIBUNTANGERANG.COM- Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyampaikan, usulan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait peluang pemberian Diversi terhadap AGH.

AGH yang masih berusia 15 tahun penjara itu ditetapkan sebagai tersangka dalam penganiayaan David. AGH juga pacar dari Mario Dandy.

Meskipun dalam Undang-undang Peradilan Anak AG bisa mendapatkan Diversi karena berstatus anak di bawah umur.

Baca juga: Akhirnya Prilly Latuconsina Temukan Pria Idaman, Sebut Mas Dikta Baik dan Lucu

Namun hal itu dianggap tak adil khususnya untuk pihak korban.

Pasalnya, dalam peradilan anak, AGH telah mendapatkan keistimewaan dalam proses hukum yang nantinya akan dijalani.

"Menurut saya ini menjadi tidak adil, karena untuk anak-anak pun itu banyak forumnya, yakni peradilan anak. Peradilan anak itu banyak perlindungannya, umpanya persidangannya tertutup, kemudian hukumannya hanya separuh, jadi dia banyak privilegenya," kata Fickar ketika dihubungi Tribunnews.com, Minggu (19/3/2023).

Menurutnya, pengadilan bukan dalam rangka untuk balas dendam tapi dalam rangka pendidikan.

Agar bisa mengembalikan kesadaran anak-anak yang dianggap melanggar hukum.

Namun mengenai hal itu, ia mengembalikan kepada kepolisian dan Kejaksaan apakah tetap ingin menerapkan Diversi itu atau tidak.

Akan tetapi selain kepada pihak aparat, keputusan penerapan Diversi kata Fickar juga tergantung kepada pihak keluarga apakah menyetujui atau tidak pemberian Diversi kepada AG.

"Tapi mestinya Diversi tak usah digunakan, karena untuk perhatian untuk anak-anak muda kedepan agar tidak seenaknya, harus sampai ke pengadilan supaya tidak melakukan tindakan sembarangan," ujarnya.

"Bahwa ada hukum yang mengawasi, supaya mereka ada kesadaran itu. Diversi itu pilihan tapi dalam kasus ini harus diselesaikan ke pengadilan," sambungnya.

Baca juga: Kapal Awal Ramadan 1444 H, Sidang Isbat Digelar Rabu 22 Maret 2023, Penjelasan dari Peneliti BRIN

Kejagung Nilai AG Berpeluang Dapat Diversi

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengungkapkan AG (15), anak berkonflik dengan hukum yang terseret kasus penganiayaan David Ozora (17) tak akan mendapat restorative justice (RJ).

Menurut Ketut Sumedana, AG yang masih anak-anak akan diproses menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) sebagai salah satu landasan.

Di dalam undang-undang tersebut termaktub bahwa perkara anak berkonflik dengan hukum dapat diselesaikan melalui diversi.

"Terkait dengan pelaku anak AG, undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan aparat penegak hukum untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi, bukan restorative justice," kata Ketut dalam keterangan resminya, Sabtu (18/3/2023) malam.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kemudian Pasal 8 Undang-Undang SPPA, tertulis bahwa diversi dalam perkara anak dilakukan untuk beberapa tujuan, yaitu:

• Mencapai perdamaian antara korban dan Anak;
• Menyelesaikan perkara Anak di luar proses peradilan;
• Menghindarkan Anak dari perampasan kemerdekaan;
• Mendorong masyarakat untuk berpartisipasi; dan
• Menanamkan rasa tanggung jawab kepada Anak.

Meski demikian, pihak Kejaksaan menekankan bahwa diversi hanya dapat dilaksanakan saat pihak korban memberi maaf.

"Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan," ujar Ketut.

Selain maaf dari pihak korban, peluang AG tak sampai meja hijau juga memperhatikan perannya dalam perkara ini.

Hal itulah yang menjadi atensi pihak Kejaksaan dalam meneliti berkas perkara AG.

Jika hasil penelitian berkas perkara menyimpulkan AG bukan penyebab penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, maka peluang itu terbuka.

"Itu tergantung penelitian berkas perkara. Kalau memang pengendali kejahatannya bukan dia kan ya bisa," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani saat dihubungi pada Jumat (17/3/2023).

Namun jika hasil penelitian berkas menunjukkan AG berperan signifikan hingga menyebabkan penganiayaan, maka dipastikan perkaranya akan terus berlanjut hingga persidangan.

"Kalau memang ternyata kompornya, pelaku utamanya si AG, waduh itu enggak bisa sama sekali walaupun dia anak," ujarnya.

 

Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya