TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Musisi Zulkifli atau Zul Zivilia kembali manggung setelah empat tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Gunung Sindur.
Vokalis dari band Zivilia itu manggung bersama Zivilia dan Sindur Band (band dari tahanan Lapas Narkota Kelas II Gunung Sindur) di acara bazar di kantor Kemenkumham, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (5/4/2023).
Pada kesempatan ini, ia merasa gugup kembali nyanyi di atas panggung dan ditonton banyak orang.
“Agak kagok, karena baru pertama kali (manggung) di luar (Lapas) dengan kondisi berbeda kayak dulu. Dulu selalu ada crew, cek sound sebelum acara. Ini enggak pernah latihan lagi,” ujar Zul kepada wartawan.
Kendati demikian, ia sangat senang karena diberi kesempatan untuk kembali bernyanyi di depan banyak orang dengan suasana baru.
Baca juga: Rossa Akan Lebaran di Kampung Halaman, Sudah Siapkan THR untuk Keluarga
Baca juga: Saat Ramadan, Desy Ratnasari Selalu Siapkan Masakan Sunda Hingga Rindukan Orang Tua
“Ini kesempatan yang sangat mahal buat warga binaan seperti kami, empat tahun di dalam (Lapas) akhirnya dapat kesempatan lihat jalan tol,” ucap Zul.
Dalam kesempatan itu, Zul juga mengungkapkan sebagai narapidana di Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur, ia juga dipercaya untuk menjadi tahanan pendamping untuk mengajar musik para tahanan di sana.
“Kebetulan saya tahanan pendamping, yang dipercaya oleh bapak pembina musik kami, untuk mengajar teman- teman karena saya punya pengalaman di musik,” ucap Zul.
Tak hanya itu, Zul menyebut jika dirinya juga diizinkan untuk melakukan rekaman lagu.
Oleh karena itu, perasaan senang dirasakannya karena walau berada di dalam tahanan, ia tetap diberi kesempatan untuk berkarya.
“Salah satu contohnya udah pernah rekaman lima lagu Zivilia dengan fasilitas yang diberikan oleh Lapas Narkotika Kelas II Gunung Sindur,” kata Zul.
“Terutama untuk Pak Rico Stiven Kalapas kami yang sudah memberikan izin sehingga saya kembali rekaman dan bekerja sama dengan label terbaik,” pungkasnya.
Baca juga: LMK TRI, Evie Tamala: Jadi Rumah Alternatif Bagi Pencipta Lagu Lintas Genre Musik
Sebagai informasi, Zul Zivilia divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Zul Zivilia diduga masuk dalam jaringan pengedar narkoba, terutama karena besarnya jumlah barang bukti yang didapati polisi.
Barang bukti tersebut, berupa sabu dengan berat 9,5 kilogram dan ekstasi 24 ribu butir.
Hal ini membuatnya dikenakan dua pasal sekaligus, dengan ancaman maksimal hukuman mati. (m30)