Persija Jakarta

The Jakmania Jadi Perkumpulan Berbadan Hukum, Diky Soemarno Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum

Penulis: Alfarizy Ajie Fadhilah
Editor: Ign Agung Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diky Soemarno kembali terpilih menjadi Ketua Umum The Jakmania periode 2023-2026.

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kelompok suporter Persija Jakarta, The Jakmania, telah menyelesaikan Musyawarah Besar dan Rapat Kerja tahun 2023. 

Musyawarah Besar dan Rapat Kerja tersebut berlangsung  selama dua hari pada 6-7 Mei lalu di Hotel Puri Mega Jakarta. 

Dalam Musyawarah Besar dan Rapat Kerja The Jakmania tahun 2023, diputuskan beberapa hal terkait keorganisasian The Jakmania. 

 

 

Di antaranya adalah Keputusan untuk mengukuhkan The Jakmania sebagai perkumpulan yang berbadan hukum.

Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 pasal 54 dan 55 yang mengatur tentang suporter. 

 

Baca juga: The Jakmania Sentil Performa Persija Jakarta yang Loyo: Tim Elit Menang Aja Sulit

 

Baca juga: Hanif Sjahbandi Beberkan Daya Magis Jakmania Saat Saksikan Persija Jakarta Bermain Kandang

 

Tak hanya itu, pada musyawarah itu  juga disepakati secara mufakat menerima Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Pusat Periode 2020-2023, serta memutuskan mengangkat Diky Soemarno sebagai Ketua Umum the Jakmania periode 2023-2026 secara mufakat. 

Dengan demikian ini menjadi periode kedua pria yang bernama asli Diky Budi Ramadhan tersebut sebagai Ketua Umum The Jakmania.

Hal lain yang juga diputuskan adalah mengangkat dan mengesahkan Para Pendiri The Jakmania sebagai Dewan Pengawas Perkumpulan The Jakmania.

Di sisi lain, Diky yang kembali dipercaya oleh para anggotanya pun berharap, dalam periode keduanya, akan lebih banyak perubahan ke arah yang lebih baik dari The Jakmania.

“Mendapatkan amanah sebagai ketua umum The Jakmania dua periode bukan hal yang mudah, karena tanggung jawabnya lebih besar lagi, tantangan lebih berat, dan harapan yang lebih tinggi," tutur pria berusia 36 tahun itu dalam keterangan resminya.

Halaman
12