TRIBUNTANGERANG.COM - Kementerian Keuangan akan mencairkan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal Juni 2023.
Kemenkeu menjadwalkan haji ke-13 ASN akan cair pada 5 Juni 2023. Sebab, tanggal 1 sampai 4 Juni 2023 hari libur.
Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto mengatakan, mereka sudah mengajukan pencairan pada 5 Juni 2023.
Baca juga: Fakta-fakta ART Diperlakukan Bak Budak, Dipaksa Ngepel Lantai Tanpa Busana, Majikan Dikenal Agamais
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/5/2023).
Lebih lanjut ia bilang ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 terhadap ASN, pensiunan, penerima pensiuan dan penerima tunjangan tahun 2023.
"Ketentuan pencairan gaji ke-13 sesuai PP 15 Tahun 2023," katanya.
Sebagai informasi, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, dan pensiunan.
Mengacu kepada PP Nomor 15 tahun 2023, komponen besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada ASN disesuaikan dengan anggaran yang bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri dari beberapa komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin).
Sedangkan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca juga: Biaya Nikah Cuma Rp 7 Jutaan, Perkawinan Pasangan Artis Ini Awet, Kini Punya 6 Anak
Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN.
Dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Hore! Kemenkeu Telah Umumkan Pencairan Gaji ke-13 ASN, Ini Jadwalnya