TRIBUNTANGERANG.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai melakukan penggerebekan pabrik clandenstaein narkotika jenis ekstasi jaringan internet.
Penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dilakukan di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhas mengamankan empat orang tersangka.
Baca juga: Rumah Elite di Lavon Swan City Jadi Pabrik Ekstasi, Kabareskrim: Baru Beroperasi Beberapa Hari
Dua tersangka berhasil diringkus di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di Tangerang dan lokasi ke dua berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Dari pengungkapan kasus ini, empat orang tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Namun mereka saling berkaitan dalam jaringan internasional," ujar Komjen Pol Agus Andrianto saat jumpa pers, Jumat (2/6/2023).
"Pada lokasi pertama di Tangerang, tersangka yang diamankan berinisial TH (39) dan N (28). Sedangkan, dua pelaku yang ditangkap di Semarang adalah MR (28) dan ARD (24)," katanya.
Lebih lanjut, ia bilang pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait asal bahan baku yang diterima para pelaku yang ditangkap di Tangerang dan Semarang.
Pasalnya, pihak kepolisian masih memburu dua orang pelaku lainnya yang disinyalir merupakan otak dari produksi ekstasi tersebut.
"Jadi, sampai saat ini selain empat tersangka yang sudah diamankan, masih ada dua pelaku lagi yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujarnya.
"Langkah-langkah pengembangan dari tim gabungan terkait dengan barang-barang dari mana, berasal dari mana, atas pembuatan ekstasi di Jawa Tengah dan Banten," katanya.
Agus memastikan, Bareskrim Polri akan terus mengantisipasi terjadinya perederan gelap narkotika dan psikotropika di berbagai wilayah di Indonesia.
Untuk mengungkap hal tersebut, aparat kepolisian akan terus kerjasama dengan pihak Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Dirresnarkoba jajaran kepolisian daerah (Polda).
"Utamanya mencegah dan membongkar adanya praktik laboratorium (pabrik) gelap yang memproduksi narkotika maupun psikotropika yang dapat merugikan masyarakat," ujar Komjen Pol Agus Andrianto.
Banyak Bahan Menta Pembuatan Sabu-sabu
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menyampaikan, beragam alat bukti berhasil diamankan dari lokasi.
Seperti bahan bukti mentah dan alat pembuat ekstasi hingga ribuan butir pil ekstasi yang sudah diproduksi.
"Berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi. Lalu, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy," ujarnya.
Adapun bahan bukti lainnya seperti macam prekursor, serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium. Dan, serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram.
Baca juga: Warga Perumahan Lavon Swan City Terkejut Rumah Tetangganya Jadi Pabrik Ekstasi Digerebek Polisi
Selanjutnya, methamphetamine satu leter, prekursor seperti metanol tiga liter.
Dan, capsul cafeein 200 kapsul, satu unit mesin pencetak tablet serta berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009," jelas Irjen Pol Rudy Heriyanto.
Baca Berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
(*)