Berita Seleb

Minta Maaf, Bobby Joseph Akui Sulit Lepas dari Narkotika

Artis Bobby Joseph mengakui kesalahannya dan meminta maaf setelah kembali tertangkap menggunakan narkoba, ia mengaku sulit keluar dari lembah hitam.

|
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Joko Supriyanto
Tribuntangerang.com
Bobby Joseph mengakui kesalahannya dan meminta maaf setelah kembali tertangkap gunakan narkoba, ia mengaku sulit keluar dari lembah hitam itu. Foto: Artis Bobby Joseph tertangkap narkoba 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Artis Bobby Joseph mengakui kesalahannya dan meminta maaf setelah kembali tertangkap menggunakan narkoba.

Pemain Sinetron itu, hanya dapat tertunduk ketika dihadapan Polisi saat dihadirkan dalam rilis pengungkapan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (25/7/2023)

Mengenakan baju tahanan bertuliskan Tahanan Narkoba, Bobby Joseph meminta maaf kepada keluarganya apa yang telah ia lakukan hingga kini kembali berurusan dengan Polisi.

"Saya mau mengungkapkan permintaan maaf khususnya untuk keluarga saya dan juga masyarakat di luar sana," kata Bobby Joseph dengan tangan terborgol sambil memegang microphone.

Baca juga: Bobby Joseph Kembali Ditangkap Terkait Narkoba Ditemukan 0,46 gram Tembakau Sintetis

Baca juga: Aktor Bobby Joseph Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Polisi di Cinere

Bobby menambahkan ia menghimbau kepada semua masyarakat, khususnya teman-temannya untuk menjauhi narkotika , sebab dirinya pun mengaku sangat sulit untuk keluar dari lembah hitam narkotika.

"Saya juga mengimbau untuk teman teman yang lain baik yang saya kenal atau tidak saya kenal, jauhi narkoba," ucap lelaki berusia 31 tahun itu.

"Jangan pernah menyentuhnya karena sangat sulit keluar dari sini," sambungnya dengan nada bergetar dan mata memerah.

Bobby Joseph Baker pun kembali meminta maaf lagi dan berjanji tak akan konsumsi narkotika lagiĀ 

"Saya meminta maaf dan saya berjanji untuk tidak mengulanginya lagi," ujar Bobby Joseph.

Diberitakan sebelumnya, Bobby Joseph ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya, di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (21/7/2023).

Dalam penangkapannya, polisi menyita barang bukti berupa narkorika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 0,46 gram dan dua buah kertas papir.

Atas perbuatannya, Bobby Josep dijerat pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1, UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (ARI).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved