Fenomena Sepeda Listrik Semakin Marak, Polresta Tangerang Imbau Tidak Digunakan di Jalan Raya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala imbau masyarakat terkait penggunaan sepeda listrik.

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satlantas Polresta Tangerang meminta agar masyarakat tidak menggunakan sepeda listrik untuk berkendara di jalan raya.

Pasalnya, fenomena penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Tangerang semakin ramai digemari masyarakat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.

"Sepeda listrik itu sebenarnya tidak boleh digunakan untuk berkendara di jalan raya, karena itu hanya boleh di kawasan-kawasan tertentu saja," ujar AKP Sitta Mardonga Sagala, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Sepeda Listrik Mogok, ada Pengisian Bakar Listrik Tenaga Surya di Dukuh Atas

Imbauan terkait penggunaan sepeda listrik tersebut dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di masyarakat.

Sebab, masyarakat yang beraktivitas menggunakan sepeda listrik tersebut didominasi oleh para pelajar, hingga orang dewasa.

"Imbauan ini disampailan demi keselamatan pengguna sepeda listrik, maupun pengguna jalan lainnya," kata dia.

"Jadi, jangan sampai terjadi kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan sepeda listrik yang tidak memiliki sertifikasi keselamatan," imbuhnya.

Lebih lanjut Sitta menjelaskan, terdapat dua tipe dalam mengendarai kendaraan listrik, baik sepeda listrik ataupun jenis motor listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Diantaranya ialah Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 45 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik. 

Baca juga: Apes, Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Warga di Kota Tangerang 

Jenis kendaraan sepeda listrik ini tidak termasuk dalam golongan kendaraan bermotor karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan (SRUT) dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Sedangkan pada PM Perhubungan nomor 44 disebutkan kendaraan sepeda motor listrik telah memiliki SUT dan SRUT dan terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK serta teregistrasi dan sesuai spesifikasi keselamatan.

"Maka dari itu perlu dimengerti sebaik mungkin peraturan dari tingkat daerah, terkait peraturan penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu," tuturnya.

Selain itu, merujuk terhadap aturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 47 ayat 4 terkait dengan perbedaan kendaraan bermotor dan tidak bermotor dengan digerakkan manusia maupun hewan, serta pasal 48 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan lain jalan termasuk uji tipe dilakukan pemerintah.
 
"Oleh karena itu, pemakaian sepeda listrik tersebut seharusnya dilakukan pada lingkungan tertentu, seperti kawasan wisata tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil," ucapnya.

"Sebab, apabila dipaksakan penggunaannya ke area jalanan umum atau jalan raya, akan menjadi masalah dalam membahayakan pengendara maupun pengguna jalan," jelas AKP Sitta Mardonga Sagala. (m28)