Berikut Peran 3 Oknum Polri yang Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Jual Beli Senpi Ilegal

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Pada jumpa pers Jumat (18/8/2023) siang, Hengky menyatakan, ada tiga polisi yang ditangkap terkait kasus penjualan senjata api ilegal, bukan kasus terorisme.

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tiga oknum anggota Polda Metro Jaya yang ditangkap bukan jaringan terorisme, melainkan jual beli senjata api ilegal

Tiga oknum polisi yang diamankan itu diantaranya Anggota Krimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso, Renmin Samapta Polresta Cirebon, Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra.

"Motif sementara tidak ada hubunganya dengan terorisme, tidak masuk jaringan. Kemudian niat teror juga tidak ditemukan karena tidak saling mengenal. Jadi diluar jaringan teror," kata Kombes Hengki Haryadi.

Diungkapkan oleh Hengki, jika Bripka Reynaldi Prakoso ditangkap lantaran kedapatan membeli senjata api melalui e-commerce, yang bersangkutan membeli karena hobi memiliki senjata api.

"Dia hanya hobi senjata, membeli senjata via e-commerce, jadi pengirimannya via kurir, operasi kita masih berjalan secara berkesinambungan," katanya.

Sedangkan untuk Bripka Syarif Mukhsin, pernah diminta bantuan Bripka Reynaldi Prakoso untuk melakukan upgrade senjata airgun ke senjata api.

"Jadi Polisi beli dari modifikator. Padahal harusnya senjata dinas dada, mungkin kurang puas jadi dia beli lagi yang lain," katanya.

Sementara, Iptu Muhamad Yudi Saputra sempat beredar informasi jika sebagai pemasok senjata api, namun Hengki meluruskan jika yang bersangkutan dititipkan senjata oleh seseorang yang namanya belum dapat disampaikan oleh pihak kepolisian.

"Jadi menitipkan ke anggota ini, tapi sebelum itu dilakukan sudah kami ambil, tapi bukan pemasok, pemasok sipil ini kita tangkap, ternyata residivis sudah kita tangkap," ujarnya.

Bukan Jaringan Teroris

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi buka suara terkait tiga Anggota Polri yang ditangkap atas dugaan terlibat jaringan teroris,

Kombes Hengki Haryadi meengaku pengungkapan ini berdasarkan hasil investigas intelijen dan penangkapan pelaku, bahwa saat ini banyak beredar senjata api ilegal.

Bahkan kata Hengki, hal ini sebelum ditangkapnya DE karyawan BUMN yang terlibat jaringan teroris dan memiliki senjata api.

"Contoh sejak bulan Juni, kami bekerjasama dengan Puspom AD, melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredar senjata api ilegal yang mengatas namakan institusi Angkatan Darat dan Kementerian Pertahanan," kata Hengki dikutip live streaming Facebook Wartakotalive.com, Jumat (18/8/2023).

"Menggunakan kartu palsu seolah itu asli bahkan melakukan pelatihan sejenis militer padahal bukan militer," tambahnya.

Diungkapkan oleh Hengki, jika Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengamankan sejata api ilegal sebanyak 38 pucuk senjata api, baik senjata api laras panjang maupun pendek.

"Secara berkesinambungan kami sudah berkoordinasi dengan Densus 88 untuk pengungkapan kasus di Bekasi. Kami berkoordinasi bersama untuk mengungkap kasus senjata api ilegal ini," katanya.

Diungkapkan oleh Hengki, dari hasil itu ada temuan terkait dengan teror dan delik pidana umum, delik inilah yang diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya .

"Oleh karenannya setelah diungkapnya kasus di Bekasi oleh densus 88, kami sudah berkoordinasi dengan Puspom menjaga Indonesia," ujarnya.

Hengki tak menampik jika Polda Metro Jaya menangkap tiga anggota Polri, dua diantaranya merupakan anggota Polda Metro Jaya, namun Hengki memastikan jika anggota Polri yang ditangkap tidak ada kaitannya dengan para terorisme.

"Motif sementara tidak ada hubunganya dengan terorisme, tidak masuk jaringan. Kemudian niat teror juga tidak ditemukan karena tidak saling mengenal. Jadi diluar jaringan teror," ucapnya.