TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta tetap buruk di saat Pemprov DKI menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian aparatnya, Senin (21/8/2023).
Kualitas udara di Jakarta di hari pertama aparatur sipil negara (ASN) bekerja dari rumah terpantau dalam platform kualias udara IQair pada Senin (21/8/2023).
Platform tersebut menyatakan, kualitas udara di Jakarta berstatus oranye hingga merah.
Adapun status oranye artinya udara di Jakarta tidak sehat bagi kelompok sensitif sementara status merah artinya tidak sehat atau buruk.
Indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka tertinggi 156 pada pukul 14.00 WIB yang artinya tidak sehat.
Adapun konsentrasi particulate matter (PM) 2.5 atau debu halusnya mencapai 11,1 kali dari panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Di mana kelembaban udara 50 persen dan suhu 30 derajat celcius. Sehingga warga Jakarta pun diperingati untuk memakai masker saat beraktifitas di luar ruangan.
Kualitas udara terburuk di Jakarta terpantau di Stasiun Jeruk Purut dengan angka 156 yang artinya tidak sehat.
Selain itu beberapa wilayah seperti Kemayoran, Kemang, dan Simprug berada di atas angka 120 yang artinya tidak sehat bagi kelompok sensitif.
Sebagai informasi, WFH berlaku untuk 50 persen ASN Pemprov DKI, mulai Senin (21/8/2023) hingga Sabtu (21/10/2023).
Adapun penerapan WFH itu disebut sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta yang tercemar karena polusi kendaraan.