TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus mengupayakan perbaikan pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Republik Indonesia (RI), salah satunya dengan terus melakukan penyempurnaan pada sistem tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan, dengan keberadaan SIPD-RI, selain menghemat anggaran dan mencegah tindakan koruptif, juga dinilai dapat mengendalikan kualitas belanja daerah menjadi lebih baik.
“Kita sendiri pun sekarang ini tengah mengembangkan apa yang kita sebut dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Di mana SIPD ini dengan segala macam kelebihan dan kekurangan dapat dipakai secara terkoneksi (antara) pusat dan daerah,” ungkap Suhajar saat memimpin Rapat Peningkatan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemerintahan dan Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Suhajar menjelaskan, SIPD-RI menyediakan informasi tentang pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi lainnya dari daerah yang diperlukan.
"Informasi lainnya yang ditampilkan itu, misalnya, terkait data kemiskinan, stunting, dan lain-lain. Hal ini dapat dijadikan dasar untuk memperbaiki kebijakan yang telah dibuat sebelumnya," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Suhajar, jika ada aturan-aturan terkait SIPD-RI yang perlu disesuaikan, maka nantinya akan diperbaiki.
“Untuk menjadikan kerja kita semakin baik, meningkatkan sesuatu-sesuatu yang baik, kalau untuk menjadikan sesuatu yang baik, harus ada yang diubah,” ungkap Suhajar.
Sementara itu, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh dalam evaluasinya menekankan pada bagaimana SIPD ini dapat diimplementasikan dengan tujuan yang jelas.
Dengan kata lain, SIPD tidak sekadar menjadi aplikasi teknis, tetapi juga memiliki sistem yang baik dan dapat menghubungkan berbagai program pada instansi lain.
“Bagaimana menetapkan tujuannya, bagaimana membuat ukuran kinerjanya, bagaimana mengaitkan kegiatan dengan Renstra (Rencana Strategis) terkait,” ujar Ateh.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, SIPD menjadi milestone baru dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis data dan informasi.
Pahala berharap generasi muda dapat berperan dalam pengembangan ke depan, sehingga SPBE itu menjadi lebih mudah digunakan oleh berbagai kalangan.
"Adapun salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah melalui kerja sama dengan pihak swasta yang telah lebih maju dalam pengembangan digitalisasi. “Bukan masalah data, bukan, tapi untuk percepatan nilai yang lain,” tandasnya.