Ribuan Reklame Non Permanen Ditertibkan Satpol PP Tangsel dalam Sepekan Terakhir

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan papan reklame ditertibkan dalam beberapa minggu terakhir, guna mendorong pendapatan asli daerah melalui reklame.

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Muksin Al Fahri, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Perundang-undangan Satpol PP Tangsel mengatakan 1.000 reklame non permanen ditertibkan oleh pihaknya dalam sepekan terakhir.

Kata Muksin, penertiban dilakukan untuk mendorong pendapatan asli daerah melalui reklame berizin dan membayar pajak.

Timnya pun berbagi tugas dan tempat untuk menyisir lokasi-lokasi yang dipasang reklame non permanen.

"Per harinya ada 250'an reklame non permanen yang diangkut oleh tim saya. Jadi dalam seminggu lebih 1.000 yang diangkut,"ucapnya saat ditemui di kantor Satpol PP Tangsel, Senin (11/9/2023).

Kata Muksin, jenis reklame yang diamankan mulai dari spanduk bacaleg hingga komersil yang disinyalir tak berizin dan tak membayar pajak.

Meski begitu, Muksin menjelaskan masih ada oknum yang curi-curi kesempatan untuk terus memasang spanduk atau baliho di area yang sudah dibersihkan.

"Padahal baru kemarin dibersihkan, tiba-tiba muncul lagi," katanya.

Muksin melanjutkan, timnya menemukan satu kasus yang membuat pihaknya tak habis pikir.

"Jadi di area yang sudah dibersihkan tiba-tiba ada reklame non permanen dari salah satu tokoh politik. Ntah siapa yang pasang, tapi itu seakan-akan Satpol PP mihak. Nah ini yang juga ditemukan di lapangan," sambungnya.

Muksin menegaskan, pihaknya tak mandang bulu dalam penertiban.

Penertiban pun akan terus dilakukan ke depannya. (Raf)