Ditjen Bina Adwil Konsisten Perjuangkan Aspirasi Banpol PP

Editor: Ign Prayoga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Peranan Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP sebagai tulang punggung dalam penyelenggaraaan ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat tidak perlu diragukan lagi.

Mulai dari penegakan Perda atau Perkada secara rutin sampai dengan penanganan Covid-19 yang lalu, belum lagi andil dan peranannya dalam Pemilu Serentak 2024 mendatang.

Hal ini tidak terlepas dari kerjasama para anggota Satpol PP, baik yang berstatus ASN maupun Non ASN atau sering disebut Banpol PP.

Kondisi ini disadari betul oleh Ditjen Bina Administrasi Wilayah (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku instansi pembina Satpol PP.

Dalam keterangan persnya, Dirjen Bina Adwil, Kemendagri, Safrizal ZA menegaskan, pihaknya telah dan terus memperjuangkan aspirasi personel Bantuan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) atau Non ASN ke Menpan RB hingga ke DPR RI selaku stake holders.

Hal ini dilakukan secara konsisten baik melalui kebijakan, koordinasi maupun advokasi kepada multi-pihak.

"Dengan komitmen penuh dan tanpa lelah kita telah, sedang dan akan terus memperjuangkan aspirasi personel Banpol PP/Non ASN. Ini kewajiban moril sekaligus institusionil, dan tergambar dari berbagai korespondensi dan dorongan kebijakan ke Men Pan RB yang intensif sejak tiga tahun belakangan ini," ungkap Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA

Safrizal menyatakan keberadaan Banpol PP/Non ASN sangat dibutuhkan utk mengisi kekurangan tenaga satpol PP di berbgai daerah.

"Dengan adanya UU ASN yang baru disahkan, kita harapkan twrdapat solusi dalam mengatasi tenaga honorer atau non-ASN. Dan kita berharap ada formasi khusus bagi ASN satpol PP maupun bagi PPPK sehingga ada kwjelasan bagi satpol PP, " papar Safrizal.

Disebutkan tugas dan fungsi Banpol/Non ASN dengan PNS Pol PP sama, hanya status kepegawaian yang membedakan. Baik ASN maupun Non-ASN Pol PP sama-sama menjalankan tugas dan fungsi Polisi Pamong Praja dalam menyelenggarakan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.

Hal ini sejalan pula dengan pelaksanaan urusan trantibumlinmas sebagai urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar yang merupakan mandat dari Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Perlu dicatatat bahwa berdasarkan data yang dihimpun Ditjen Bina Adwil, setidaknya 70 Pemerintah Daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 43 kabupaten dan 10 kota yang telah mengusulkan formasi kebutuhan ASN Pol PP ke Kemen PAN RB," katanya.

"Hal ini sangat perlu dipahami dan diharapkan bahwa peran aktif Pemda akan sangat menentukan status dan masa depan Banpol PP/Non ASN, bagaimana mau ditata bila tanpa usulan dari Pemda yang paham kondisi daerahnya masing-masing," ujar Safrizal.

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini jumlah anggota Pol PP mencapai 121.014 anggota, dimana 28.895 (23,8 persen) berstatus ASN dan Banpol PP/Non ASN berjumlah 92.119 (76,2 persen) personel yang tersebar di seluruh penjuru Tanah Air.

"Seluruh slagorde Ditjen Bina Adwil akan mengawal terus arah kebijakan terkait Banpol PP yang berstatus non-ASN/honorer ini, khususnya dalam Peraturan Pemerintah yang menjabarkan UU ASN terbaru, hingga dicapai solusi terbaik yang mencerminkan rasa keadilan atas pengabdian mereka selama ini," kata Safrizal.