Korupsi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Bakal Hadir di Sidang Vonis Meski Masih Sakit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi mengenakan rompi orange khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

TRIBUNTANGERANG.COM - Terdakwa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis kasus suap dan gratifikasi.

Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023). 

Lukas Enembe dipastikan akan hadir mendengarkan vonis yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Kepastian kehadiran mantan Gubernur Papua itu juga disampaikan langsung oleh Petrus Balla Pattyona selaku kuasa hukumnya.

"Iya jadi digelar (sidangnya), (agenda) pembacaan putusan," kata Petrus saat dihubungi Warta Kota, Kamis (19/10/2023). 

Baca juga: Lukas Enembe Tanpa Alas Kaki dan Hanya Selembar Tisu saat Mengikuti Sidang di PN Jakarta Pusat

Seperti diketahui  sidang vonis Lukas sempat dibantalkan lantaran terdakwa jatuh dari kamar mandi rumah tahanan (rutan) KPK. Dirinya pun mendapatkan perawatan intensif di RSPAD Gatot Soebroto.

Kini, dirinya akan hadir untuk menjalani babak akhir persidangan meski dalam kondisi sakit.

Kuasa hukum juga menyampaikan hingga saat ini belum ada perubahan yang dialami kliennya usai mendapatkan perawatan intensif di RSPAD.

Namun, Petrus memastikan bahwa Lukas Enembe bakal dihadirkan dalam sidang vonis kali ini.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menangani perkara suap dan gratifikasi eks Gubernur Papua Lukas Enembe, memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pembantaran penahanan kepada terdakwa tersebut.

Baca juga: KPK Sita Emas Batangan dan Kendaraan Mewah Lukas Enembe Terkait Kasus Gratifikasi Rp 10 Miliar

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023). 

Menurut Hakim Rianto, perintah pembantaran penahanan itu dilakukan demi alasan kemanusiaan, usai mempertimbangkan hasil laboratorium klinik dan radiologi terdakwa Lukas Enembe.

Selain itu, Hakim juga menjatuhkan putusan itu berdasatkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1989 tentang pembantaran.

"Atas nama kemanusiaan, demi menjaga dan menjamin kesehatan terdakwa serta selama pemeriksaan persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan dari penuntut umum KPK bahwa pembantaran terdakwa dengan alasan kesehatan tersebut di atas, dihubungkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan hasil radiologi RSPAD Gatot Soebroto atas nama Lukas Enembe cukup beralasan untuk dikabulkan," kata Rianto.  

"Sehingga oleh karenanya, penahanan terdakwa harus dibantarkan terhitung sejak tanggal 6 Oktober 2023 sampai tanggal 19 Oktober 2023," lanjutnya.

Dengan demikian, Lukas Enembe kini tidak berstatus sebagai terdakwa sampai batas waktu yang ditentukan Majelis Hakim. (m40)