TRIBUNTANGERANG, SERANG - Delapan terdakwa kasus narkoba yang seluruhnya warga negara Iran, dijatuhi hukuman berat oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.
Tujuh dari delapan warga negara asing (WNA) tersebut dijatuhi hukuman mati.
Sedangkan satu orang lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup;.
Vonis hukuman mati dan hukuman seumur hidup ini dibuat oleh majelis hakim PN Serang yang diketuai Uli Purnama.
Putusan hakim dibacakan pada sidang di PN Serang, Jumat (27/10/2023). Vonis hakim sesuai tuntutan jaksa.
Kedelapan WNA asal Iran ini merupakan terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu ke Indonesia
Putusan terhadap delapan terdakwa itu dibacakan secara bergiliran oleh ketua dan anggota majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Uli Purnama saat membacakan putusan.
Uli kemudian lalu tiga kali mengetuk meja menggunakan palu tanda putusan hakim telah dijatuhkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, kedelapan WN Iran ini terbukti secara sah telah menyelundupkan sabu seberat 319 kilogram dari Iran ke Indonesia.
Pada sidang putusan tersebut para terdakwa dihadirkan di persidangan.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Abdol Aziz Barri, Usman Damani, Shahab Syahraky, Wali Mohmmad Paro, Wahid Baluch Kari, dan Amir Nadiri.
Dari delapan orang ini, hanya Amir Nadiri yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk melakukan upaya hukum.
"Ini putusan tidak tetap, para terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan oleh undang-undang," kata Uli.
Atas putusan tersebut, para terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu.
Putusan hakim PN Serang ini sesuai tuntutan jaksa.
Pada sidang pembacaan tuntutan Selasa (19/9/2023), tujuh terdakwa dituntut hukuman mati oleh Jaksa.
Sedangkan terdakwa Amir Nadiri dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Alasan jaksa menuntut hukuman seumur hidup karena Amir berjasa pada pencarian barang bukti.
Sedangkan tujuh terdakwa lainnya, menurut jaksa, terkesan mempersulit proses persidangan sehingga berkali-kali harus dilakukan secara offline. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul BREAKING NEWS 8 WN Iran Penyelundup Sabu 319 Kg ke Indonesia Divonis Mati
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com