TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan putusannya pada Selasa (7/11/2023) sore.
Putusan tersebut merupakan kesimpulan akhir MKMK setelah memeriksa dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada putusan batas minimal usia cawapres.
Putusan ini dinilai menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi cawapres Prabowo Subianto.
Menjelang pembacaan putusan MKMK, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana berharap Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny meminta Anwar Usman dipecat buntut dugaan pelanggaran etik dalam memutus perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Denny yang juga merupakan pihak pelapor dalam dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi itu meminta perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 juga dibatalkan.
"MKMK mengabulkan permintaan laporan kami, menyatakan hakim terlapor Anwar Usman melakukan pelanggaran berat dan karenanya diberhentikan dengan tidak hormat."
"MKMK tidak hanya menjatuhkan sanksi etik tetapi juga memeriksa perkara 90 dan menyatakan perkara 90 tidak sah atau batal sesuai dengan kekuasaan kehakiman Pasal 17 ayat 6," kata Denny kepada Tribunnews.com, Selasa (7/11/2023).
Jika putusan perkara 90 tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, Denny berharap MKMK bisa meminta MK segera melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara nomor 90 itu.
Denny menyatakan, MK sejatinya bisa memproses perkara tersebut dengan cepat walaupun hanya dalam satu hari.
"MKMK jika tidak menyatakan sendiri pembatalan itu maka bisa memerintahkan kepada MK untuk melakukan pemeriksaan kembali perkara 90, baik langsung maupun memeriksa permohonan baru dengan waktu segera 1 x 24 jam," tuturnya.
Pakar hukum tata negara itu juga meminta putusan MKMK nanti bisa langsung diterapkan meski ada upaya banding dari pihak terlapor.
"Saya meminta putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya banding dari pihak-pihak yang diberikan sanksi," lanjutnya.
Denny berharap putusan MKMK bisa mencacatkan sebuah sejarah tegaknya kehormatan Indonesia sebagai negara hukum.
Putusan Dibacakan Selasa Sore