TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Dua anggota Satpol PP Jakarta Pusat menjadi korban pengeroyokan beberapa waktu lalu.
Buntut pengeroyokan itu keduanya pun memilih menempuh jalur hukum untuk melaporkan para pelaku pengeroyokan tersebut.
Kejadian pengeroyokan dua anggota Satpol PP itu terjadi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat tepat jelang malam tahun baru 2024.
Dikutip Kompas.com, duduk perkara pengeroyokan itu bermula ketika Anggota Satpol PP berinisial SS ditampar oleh seseorang berinisial S.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Dua Petugas Satpol PP di Jakarta Pusat
Melihat ada anggota Satpol PP berselisih, salah satu anggota Satpol PP yang juga rekan korban berusaha melerai.
"Korban melerai perselisihan antara keduanya. Setelah dikonfirmasi oleh korban mengapa SS ditampar, S malah bertambah emosi," kata Kapolsek Menteng Kompol Bayu Marfiando.
Kasus pengeroyokan petugas Satpol PP ini pun sempat ramai diperbincangan, bahkan video pengeroyokan viral di sejumlah media sosial.
5 Pelaku Ditangkap
Setelah menindaklanjuti laporan, Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan penyelidikan serta olah TKP.
Tak butuh waktu lama, Polisi langsung menangkap lima orang pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan anggota Satpol PP itu.
Dikutip Tribunnews.com, kelima orang yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka yakni BD, SR, SM, AS dan LH.
"Tim gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Tanah Abang melalukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 5 tersangka sebagaimana yang viral di sosial media," jelas Susatyo kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Viral Dua Anggota Satpol PP Jakarta Pusat Jadi Korban Pengeroyokan di Kawasan Tanah Abang
Terkait peran dari masing-masing tersangka dijelaskan Susatyo bahwa pada saat kejadian, BD berperan mendorong memukul.
Sedangkan SR mendorong korban korban yang merupakan anggota Satpol PP yakni Yudi Prasetyo dan Sastra Suhendi.
"Kemudian SM ini juga perannya menarik serta AS juga termasuk LH," ujarnya.
Positif Narkoba
Selain itu pasca ditangkap, lima tersangka juga dilakukan tes urine dan hasilnya empat diantaranya positif narkoba.
"LH positif amfetamine atau menggunakan sabu, kemudian SM positif amfetamine dan ganja, lalu SR positif amfetamine dan ganja, kemudian BD positif sabu. Yang tidak menggunakan narkoba yakni AS," jelasnya.
Akibatnya perbuatannya itu kelima tersangka kini dijerat Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ujarnya.
(Kompas.com/Xena Olivia/Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)