TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo tak pernah berada di dalam sel penjara.
Pernyataan ini diucapkan advokat, Alvin Lim, yang baru saja keluar dari penjara karena kasus pemalsuan dokumen.
Alvin mengeluarkan pernyataan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah berada dalam sel penjara saat jadi tamu pada podcast yang digawangi dokter kecantikan, dr Richard Lee.
"Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ. Saya kan di Lapas Salemba," kata Alvin di video tersebut.
"Itu si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara, di Lapas Salemba," ucap Alvin lagi.
"Jadi, di mana?" tanya Richard Lee.
"Di kantor KPLP, di atas. Gedung, ruang ada AC," ucap Alvin.
Sebagai catatan, KPLP adalah kependekan dari Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan.
Kantor KPLP tentu saja terpisah dan lebih nyaman dari kamar-kamar penjara bagi para terpidana.
Dalam video tersebut, Alvin Lim jelas-jelas menyebut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tak pernah berada di penjara.
Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua.
Alvin Lim juga menyinggung Richard Eliezer, pengawal Sambo, yang terbelit kasus pembunuhan ini.di
"Eliezer cuma datang nama doang di situ, abis foto-foto dikirim balik lagi ke mabes. Kagak ada di situ, cuma biar dapat rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," sambung Alvin.
Terkait pernyataan tersebut, Kepala Lapas Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan dari Alvin Lim tersebut.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, lantai I ruang 23/tipe 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” katanya.
Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri," katanya.
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.
Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com