Berita Seleb

Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Siskaeee Dijemput Paksa saat Berada di Apartemen Yogyakarta

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi, kini selebgram Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (25/9/2023).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Selebgram Siskaeee dikabarkan dijemput polisi setelah dua kali mangkir panggilan Polda Metro Jaya atas kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Siskaeee merupakan saalah satu pemeran film dewasa tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap para tersangka diantaranya Siskaeee.

Namun dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pihak kepolisian melakukan upaya jemput paksa.

Upaya jemput paksa yang dilakukan oleh polisi dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo pada Rabu, 24 Januari 2024," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Rabu.

Baca juga: Penampilan Siskaeee Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Saat Penuhi Panggilan Polisi

Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan jika Siskaeee diamankan di apartemen di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Pada pukul 08.25 WIB pagi ini," kata eks Kapolres Kota Solo tersebut.

Kini, penyidik tengah dalam perjalanan membawa Siskaeee ke Jakarta.

"Masih perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta," ucap Ade Safri.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Siskaeee menjadi tersangka atas kasus film porno.

Pihak kepolisian juga sudah menangkap 5 tersangka lain, yaitu kru film tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan pers pada Kamis (28/12/2023).

Sampai dengan saat ini, Polda sudah menetapkan 11 orang yang awalnya saksi menjadi tersangka.

"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade Safri Simanjuntak 

Atas kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca juga: Siskaeee Kembali Mangkir, Virly Virginia Pilih Hadir Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Siskaeee terancam hukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.

"Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Ade Safri.

Polis juga telah menetapkan  pemeran pria menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Selain nama Siskaee, ada Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA yang juga ditetapkan menjadi tersangka.

Ajukan Praperadilan

Tersangka film porno di Jakarta Selatan, Siskaeee ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melawan statusnya sebagai tersangka.

Gugatan itu pun teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.

Dalam praperadilan tersebut, Fransiska Candra Novita Sari atau karib disapa Siskaeee, menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, atas statusnya yang dijadikan sebagai tersangka film porno.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).

Baca juga: Virly Virginia dan Siskaeee Bisa Dijadikan Tersangka Kasus Film Dewasa Keramat Tunggak

Selain itu, Djuyamto juga mengatakan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk memproses gugatan tersebut.

Sidang perdana praperadilan Siskaeee pun akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.

"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ujar Djuyamto.

Ajukan Syarat ke Polisi

Selebgram Siskaeee tak terima menjadi tersangka kasus produksi film porno, Jumat (19/1/2023).

Karena itulah, Siskaeee kembali menolak untuk diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (19/1/2024).

Siskaeee telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu.

"Iya tentunya (tidak terima) sehingga dengan itu kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting melalui panggilan seluler Jumat (19/1/2024).

Karena telah mengajukan Praperadilan, Siskaeee enggan menjalani pemeriksaan terkait dengan statusnya yang sudah menjadi tersangka.

"Jadi pada intinya kita itu karena sudah mengajukan prapid seharusnya pihak polisi juga menghargai proses itu," kata Tofan.

"Karena kalau prapid dia semi perdata gitu, dimana seharusnya ya didahulukan proses ini untuk sementara," imbuhnya.

Karena itulah, Siskaeee dan tim merasa jika pemeriksaan bisa ditunda hingga pengadilan memberikan putusan.

"Proses penyidikan atas mba Siskaeee menurut kami ditunda dulu sampai ada penetapan putusan dari pengadilan terhadap prapid tersebut," ucap Tofan.

Kini, Siskaeee telah memasukkan surat permohonan penundaan proses penyidikan.

"Kami sudah sampaikan dan sudah diterima oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," pungkasnya.

Terhitung, Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Karena tak terima menjadi tersangka, Siskaeee bahkan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan telah teregister dalam no perkara: 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.