TRIBUNTANGERANG.COM - Polisi telah selesai memeriksa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai ditangkap pada Rabu (24/1/2024) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee langsung ditahan.
"Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaeee tadi malam, terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ia menambahkan, Siskaeee ditahan karena berbagai pertimbangan.
Baca juga: Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Siskaeee Dijemput Paksa saat Berada di Apartemen Yogyakarta
Salah satunya karena dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebelumnya sebagai tersangka.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan, karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik," kata dia.
"Dan ini jelas menghambat proses sidiki yang saat ini dilakukan oleh Tim Penyidik dalam penanganan perkara a quo (tersebut)," lanjutnya.
Baca juga: Penampilan Siskaeee Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Saat Penuhi Panggilan Polisi
Sedangkan 10 pemeran atau tersangka lainnya kooperatif selama pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut.
"Karena tersangka lainnya kooperatif selama dalam proses penyidikan atau pemeriksaan atau permintaan keterangan yang dilakukan oleh penyidik terhadap para tersangka," kata dia.
"Sehingga penyidik memandang sementara ini tidak diperlukan upaya penahanan terhadap tersangka lainnya," lanjut Ade Safri.
Dengan demikian, ia menambahkan Siskaeee dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Dijemput Paksa di Apartemen Yogyakarta
Selebgram Siskaeee dikabarkan dijemput polisi setelah dua kali mangkir panggilan Polda Metro Jaya atas kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Siskaeee merupakan saalah satu pemeran film dewasa tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap para tersangka diantaranya Siskaeee.
Namun dua kali pemanggilan yang bersangkutan tidak hadir, sehingga pihak kepolisian melakukan upaya jemput paksa.
Upaya jemput paksa yang dilakukan oleh polisi dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
"Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo pada Rabu, 24 Januari 2024," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Rabu.
Baca juga: Penampilan Siskaeee Pemeran Film Dewasa Kramat Tunggak Saat Penuhi Panggilan Polisi
Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan jika Siskaeee diamankan di apartemen di wilayah Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Pada pukul 08.25 WIB pagi ini," kata eks Kapolres Kota Solo tersebut.
Kini, penyidik tengah dalam perjalanan membawa Siskaeee ke Jakarta.
"Masih perjalanan dari Yogyakarta ke Jakarta," ucap Ade Safri.
Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya Polda Metro Jaya resmi menetapkan Siskaeee menjadi tersangka atas kasus film porno.
Pihak kepolisian juga sudah menangkap 5 tersangka lain, yaitu kru film tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan pers pada Kamis (28/12/2023).
Sampai dengan saat ini, Polda sudah menetapkan 11 orang yang awalnya saksi menjadi tersangka.
"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade Safri Simanjuntak
Atas kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee terancam hukum penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Ade Safri.
Polis juga telah menetapkan pemeran pria menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Selain nama Siskaee, ada Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Ajukan Praperadilan
Tersangka film porno di Jakarta Selatan, Siskaeee ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk melawan statusnya sebagai tersangka.
Gugatan itu pun teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.
Dalam praperadilan tersebut, Fransiska Candra Novita Sari atau karib disapa Siskaeee, menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, atas statusnya yang dijadikan sebagai tersangka film porno.
"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024).
Selain itu, Djuyamto juga mengatakan PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal untuk memproses gugatan tersebut.
Sidang perdana praperadilan Siskaeee pun akan digelar pada Senin (22/1/2024) mendatang.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," ujar Djuyamto.