Laporan Wartawan Tribuntangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Satreskrim Polres Tangerang Selatan menetapkan tersangka kasus dugaan perundungan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Internasional di kawasan Serpong Utara pada Jumat (1/3/2024).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi mengungkapkan jika terduga pelaku E (18), R (18), J (18), G (19).
Anak artis VR tak masuk ke dalam daftar nama tersangka.
FLR masuk dalam kategori Anak yang berkonflik dengan Hukum alias ABH bersama dengan 6 anak saksi yang lain.
Baca juga: Polres Tangerang Selatan Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Saksi Terkait Kasus Perundungan di Serpong
Diketahui FLR masuk dalam kategori ini karena usianya yang masih di bawah umur yaitu 17 tahun.
"7 (tujuh) orang anak saksi ditetapakan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) yang diduga melakukan Tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur atau pengeroyokan," kata Alvino di Polres Tangerang Selatan, Jumat (1/3/2024)
Tujuh orang ini dikenalkan pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Sebagai informasi, Viral kabar kekerasan di sekolah swasta kawasan Serpong, Tangerang Selatan di aplikasi X.
Dalam cuitannya, ada satu murid SMA yang dikeroyok seniornya sampai masuk rumah sakit.
Anak dari presenter VR diduga terlibat dalam kasus ini. (m30)