Bunuh Diri

Kompolnas Minta Pimpinan Brigadir RAT Diperiksa karena Tidak Tahu Anggota Jadi Ajudan Pengusaha

Editor: Joseph Wesly
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir Ridhal Ali Tomi

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisoner  Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti tidak habis pikir soal kasus bunuh diri Brigadir Ridhal Ali Tomi.

Pasalnya Brigadir Ridhal Ali Tomi bekerja sebagai pengawal seorang pengusaha di Jakarta tanpa memiliki izin dari atasan.

Bahkan Brigadir Ridhal Ali Tomi sudah bekerja mengawal bosnya yang seorang pengusaha batu baru selama dua tahun.

Poengky Indarti menilai ada kejanggalan dalam pernyataan pejabat Polda Sulawesi Utara, yang tidak tahu soal tugas Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) mengawal pengusaha di Jakarta.

Sebab, setiap anggota Polri yang bertugas di luar struktural harus mendapatkan persetujuan dari atasan dan mendapatkan pengawasan yang melekat.

"Pimpinan harus tahu! Justru pimpinannya harus diperiksa kalau sampai tidak tahu. Sebab atasan wajib tahu dan terikat dengan aturan pengawasan melekat terhadap anggotanya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2024).

Baca juga: Brigadir Ridhal Ali Tomi Ternyata Sudah 2 Tahun Jadi Pengawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas Berang

Menurut Poengky, aturan terkait persetujuan atasan dan pengawasan melekat dalam setiap penugasan anggota, sudah diatur dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2017, dan Perkap Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam kasus Brigadir RAT, kata Poengky, Kompolnas mendapatkan informasi bahwa almarhum bertugas di Jakarta karena dibawa oleh atasannya. Hal ini pun perlu menjadi perhatian petinggi Polri untuk didalami ada atau tidaknya pelanggaran dalam penugasan.

“Kalau apa yang dilakukan RAT yang kabarnya ‘dibawa’ komandannya seorang Polwan. Almarhum ikut ke Jakarta dan diduga tidak melakukan tugas-tugasnya di Manado,” kata Poengky.

“Nah, proses ketika almarhum pindah dari Jakarta ke Manado ini yang harus diperiksa. Bagaimana mungkin yang bersangkutan bisa pindah tugas? Bagaimana surat perintah tugasnya?” sambungnya.

Brigadir RAT, anggota Satlantas Polresta Manado mengakhiri hidupnya dengan cara menembakkan pistol ke kepalanya di Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024) sore. Peluru yang menembus pelipis kepala bagian kanan menuju pelipis kirinya itu berasal dari senpi berjenis HS dengan kaliber sembilan milimeter.

Baca juga: Mengenal HS Kaliber 9 Milimeter, Pistol Kroasia yang Digunakan Brigadir Ridhal Ali Tomi Bunuh Diri

Peluru itu juga membuat bagian atas mobil Toyota Alphard berlubang. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengatakan, Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT) yang tewas bunuh diri sempat menjadi ajudan seorang pengusaha di Jakarta.

“Hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulut demikian (Brigadir RAT menjadi ajudan pengusaha),” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/2024). 

Namun, pekerjaan yang dilakukan mendiang lebih dari dua tahun itu tak memiliki izin. Brigadir RAT disebut tak mengantongi surat tugas untuk menjadi ajudan seorang pengusaha.

“Hasil pemeriksaan dari Propam Polda Sulut menyatakan bahwa Brigadir RAT, tidak ada surat tugas dan izin dari kesatuan atau pimpinannya,” tutur Irwan.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com