Berita Jakarta

Pemprov DKI Diminta Kaji Ulang Ijin Usaha Toko Swalayan di Jakarta, Ini Alasannya

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD DKI H. Lukmanul Hakim

TRIBUNTANGERANG.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk mengkaji ulang Ijin Usaha Toko Swalayan (IUTS) yang ada di Jakarta.

Hal ini karena banyaknya minimarket dalam satu wilayah di Jakarta yang dianggap justru tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). 

Anggota DPRD DKI H. Lukmanul Hakim berharap Pemprov DKI Jakarta bisa segera mengambil langkah terkait kondisi itu. Karena Alfamart dan Indomart yang termasuk golongan minimarket dalam Perda Perpasaran di Jakarta.

"Pemprov DKI harus segera mengkaji ulang IUTS terhadap para pelaku usaha Indomaret dan Alfamart. Karena banyak sekali mereka yang memiliki ijin mendirikan usaha namun nyatanya tidak sesuai dengan peraturan daerah khususnya Perda Perpasaran Dan Perda RDTR di Jakarta," kata Lukmanul Hakim, Rabu (15/5/2024).

Tak hanya itu, keberadaan Alfamart dan Indomart sering kali dijumpai berdiri berdekatan dengan pasar rakyat maupun berdampingan antar minimarket satu dengan lainnya

"Kita sering melihat ada sekitar 2-3 minimarket yang berdiri dan mendominasi dalam satu wilayah," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Bang Lukman ini mengungkapkan, dalam hal perizinan untuk mendirikan usaha minimarket di Jakarta tentunya hal ini sudah diatur lebih detail dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perpasaran dan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

Sehingga Pemprov DKI Jakarta tentunya memiliki wewenang dalam memberikan ijin pendirian usaha sekaligus menegakan aturan yang berlaku sesuai dengan perda terkait.

"Menurut data BPS DKI Jakarta tahun 2020 ada sekitar 3000 minimarket yang ada di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta dan hal ini tentunya terus bertambah seiring waktu. Khawatir kita jika pemprov tidak segera mengkaji ulang ijin usaha minimarket di Jakarta tentunya pasar rakyat dan warung kelontong yang menjadi korbannya," sambung Bang Lukman.

"Bila merujuk pada perda setiap minimarket yang berdiri memiliki ijin masa berlaku yang harus terus di perbarui setiap 5 (lima) tahun sekali dan harus mematuhi aturan zonasi yang mana setiap minimarket dibatasi jaraknya antara kegiatan usaha sejenis dan pasar rakyat minimal 500 m. Sehingga khawatir kami pemilik usaha Indomaret dan Alfamart ini banyak yang tidak paham dan tidak mematuhi aturan tersebut," ucap Bang Lukman Anggota DPRD DKI Jakarta.