TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Polisi menangkap Epy Kusnandar terkait penyalahgunaan narkoba berjenis ganja.
Epy ditangkap karena mengisap ganja di belakang apartemennya di kawasan Jakarta Selatan.
Uniknya, Epi Kusnandar ternyata mengisap ganja di atas pohon.
"Mungkin ada juga rasa was-was dan ketakutan, jadi mencari rasa aman (mengonsumsinya di atas pohon),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).
Syahduddi mengatakan bahwa Epy Kusnandar baru saat itu saja mengonsumsi narkoba. Yang mana satu linting ganja tersebut tak langsung dihabiskan Epy dan dikonsumsi beberapa minggu berikutnya.
Baca juga: Epy Kusnandar Depresi Usai Terjerat Kasus Narkoba, Kini Jalani Perawatan di RSKO Jakarta
“Yang bersangkutan baru sekali mengonsumsi ganja,” ujar Syahduddi. Epy Kusnandar disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.
Sebagai informasi, Epy ditangkap di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan pada 9 Mei 2024 malam. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis ganja.
Pada saat itu Epy ditangkap bersama artis Yogi Gamblez.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com