TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah PT Telkom (Persero).
Penggeledahan yang dilakukan terkait proyek fiktif yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar.
Kantor PT Telkom yang digeledah berada di Jalan Jenderal Gatot Subroto serta di Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Di tempat berbeda, penyidik KPK juga menggeledah 6 rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kantor Telkom yang digeledah berlokasi di Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jaksel, serta di Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
“Karena sudah berprosesnya pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa setidaknya hingga April 2024,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (22/5/2024).
Ali mengatakan, penyidik juga menggeledah 6 rumah para pihak yang diduga terkait dengan perkara in
Jumlah keseluruhan lokasi yang digeledah mencapai 10 titik, terletak di Jakarta Selatan dan Tangerang.
Dari upaya paksa itu, penyidik mengamankan dokumen dan alat elektronik. "Diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut," ujar Ali.
Selanjutnya, tim penyidik sedang melakukan analisis untuk dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka. "Dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi di PT Telkom. Para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum mengeluarkan uang untuk proyek fiktif.
Tindakan para pelaku itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara. "Perhitungan (dugaan kerugian negara) sementara mencapai ratusan miliar rupiah," kata Ali.
Sedangkan VP Corporate Communication Telkom, Andri Herawan Sasoko mengungkapkan, pengusutan kasus tersebut berawal dari audit internal PT Telkom.
Andri menegaskan, manajemen PT Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum di KPK.
"Sebagai implementasi Good Corporate Governance (GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN,” kata Andri dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi, Rabu.
"Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan,” tambahnya.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com