TRIBUN TANGERANG.COM, JAKRTA- Achsanul Qosasi mengaku khilaf menerima uang Rp 40 miliar terkait proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Pernyataan itu disampikan eks anggota III nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dalam nota pembelaan atau pleidoi setelah dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung lantaran dinilai terbukti menerima uang senilai sebesar 2,6 juta dollar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp 40 miliar itu.
Achsanul mengaku khilaf menerima uang puluhan miliar tersebut. Ia mengaku salah tidak segera mengembalikan uang yang diberikan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.
“Selama 35 tahun saya berkarir Yang Mulia, hanya fokus di bidang keuangan, baru kali ini saya mengalami kekhilafan yang bisa diartikan sebagai suatu kesalahan,” kata Achanul.
“Kesalahan terbesar saya adalah tidak segera melapor dan mengembalikan uang tersebut sesegara mungkin,” ucapnya.
“Peristiwa itu betul terjadi Yang Mulia, saya akui perisitwa itu betul terjadi walaupun apa yang disampaikan oleh penuntut umum itu tidak sepenuhnya benar,” kata Achanul membacakan nota pembelaannya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (28/5/2024).
“Tapi yang pasti Yang Mulia peristiwa tersebut tidak saya rencanakan, bukan juga sesuatu yang saya hendaki, apalagi dengan menggadaikan profesionalisme saya yang sudah hampir 10 tahun saya bekerja di BPK dengan berbagai manfaat bagi bangsa dan negara,” ucapnya.
Namun, Achanul tidak terima dianggap melakukan pemerasan terhadap pejabat Bakti Kominfo atas temuan BPK dalam proyek BTS.
Ia pun mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengubah temuan BPK atas masalah di proyek strategis nasional itu.
Namun, Achsanul mengeklaim ragu mengembalikan uang yang diterima lantaran takut mengganggu kredibilitasnya sebagai pejabat BPK.
“Niat untuk mengembalikan itu sudah ada sejak awal Yang Mulia. Namun profesi saya yang sedang memeriksan sejumlah kementerian dan lembaga, ada 38 kementerian dan lembaga yang saya periksa, saat itu membuat saya khawatir, ragu, dan juga takut,” kata Achanul.
“Karena akan menganggu kredibilitas lembaga saya dan menganggu kredibilitas dan profesionalisme saya karena saya sedang menjalankan pemeriksaan, sehingga uang tersebut masih tetap utuh dan tidak tidak saya kurangi dan saya kembalikan sebagaimana pada saat saya terima,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com