TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Siswi SMP di Bandung Jawa Barat menjadi korban love scamming yang dilakukan oleh seorang narapidana yang menghuni Lapas Cipinang, Jakarta.
Korban diancam untuk menyerahkan sejumlah uang jika tidak mau foto-foto tanpa busananya disebarkan di media sosial.
Kasus ini diungkap oleh Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu. Pelaku menggunakan akun media sosial Instagram @Cakra_alv
Kalapas Kelas I Cipinang, Prayer Manik akhirnya buka suara perihal adanya narapina yang terungkap menjadi pelaku love scamming dibalik juri besi.
"Benar terdapat seorang warga binaan yang diduga melakukan tindak kejahatan menyebarkan dokumen elektronik yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan dengan bersangkutan inisial MA,” kata Prayer, Senin (1/7/2024).
Setelah mendapat informasi perihal adanya narapidana yang melakukan love scamming dari balik jeruji besi, Lapas Cipinang pun langsung berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat.
Polda Jawa Barat dan Lapas Cipinang pun langsung melakukan pengeledahan dan menemukan sejumlah alat bukti seperti handphone milik pelaku.
"Kami sambut baik upaya Polda Jabar dan langsung melaksanakan penggeledahan hingga menemukan yang diduga tersangka serta alat bukti handphone, pelaku sudah diamankan di Polda Jabar untuk proses hukum,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu, Prayer mengungkapkan pihaknya sudah memberikan sanksi awal berupa hukuman disiplin terkait tata tertib yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan.
Diantaranya seperti pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMB), dan Pembebasan Bersyarat (PB).
"Menanggapi kasus ini diharap hukuman dapat memberikan efek jera kepada warga binaan dimana saja berada untuk tidak melakukan kejahatan, apalagi di lingkungan lapas yang dapat berdampak pada nama baik institusi permasyarakatan juga,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pelajar di Bandung berinisial AN (13) menjadi korban love scamming oleh narapidana Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Korban sempat diperas dengan ancaman akan menyebarkan foto-foto tanpa busana milik korban.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan jika love scamming yang dilakukan oleh MA napi Cipinang berawal dari perkenalan dengan korban melalui media sosial.
Pelaku menggunakan akun media sosial Instagram @Cakra_alv dengan foto orang lain,untuk memancing daya tarik korbannya.
Setelah berkenalan, pelaku dan korban intens berkomunikasi melalui media sosial hingga bertukar nomor WhatsApp. Keduanya pun tidak pernah bertemu secara langsung.
Korban yang masih di bawah umur itu, kata dia, merahasiakan perkenalannya dengan pelaku.
Hingga pada Sabtu 8 Juni 2024, orang tua korban menerima foto dan video anaknya tanpa busana yang dikirim nomor tidak dikenal.
"Orang tua AN menanyakan perihal foto dan video itu, AN pun mengaku pernah mengirimkan foto dan video tanpa busana kepada pemilik akun @Cakra-Alv," ujar Jules dikutip Tribunjabar.com, Jumat (28/6/2024).
Pelaku pun meminta uang Rp. 600 ribu kepada orang tua korban dan mengancam akan menyebarluaskan foto dan video anaknya ke guru dan teman korban.
"Cakra menghubungi orang tua korban AN dan meminta uang dengan janji foto dan video asusila akan dihapus apabila keinginan dipenuhi. Orang tua korban menuruti keinginan Cakra dan transfer uang sebesar Rp 100 ribu melalui rekening BCA pada 9 Juni 2024," katanya.
Setelah menuruti keinginan pelaku, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polda Jabar. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku diketahui merupakan tahanan Lapas Cipinang dan berhasil diamankan.
Tersangka pun disangkakan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Pasal 4 dan pasal 5 UU RI nomor 12 tahun 2022. Dengan ancaman hukuman terhadap pelaku mulai paling lama lima tahun hingga 15 tahun. Dengan ancaman denda Rp 1 miliar.