Kabar Artis

Tiko Aryawardhana Buka Peluang Mediasi dengan Arina Winarto soal Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Suami artis Bunga Citra Lestari ini memang dilaporkan Arina karena diduga menggelapkan dana perusahaan yang sempat mereka rintis berdua saat masih

Editor: Joseph Wesly
Instagram@itsmebcl
Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana. 

TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Tiko Pradipta Aryawardhana kembali dipanggil polisi dalam kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar milik perusahaan  eks istrinya, Arina Winarto.

Suami artis Bunga Citra Lestari ini memang dilaporkan Arina karena diduga menggelapkan dana perusahaan yang sempat mereka rintis berdua saat masih bersatatus suami istri.

Irfan Aghasar, kuasa hukum Tiko Pradipta, mengatakan kliennya masih membuka peluang mediasi kepada AW, mantan istri yang juga pihak pelapor kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

"Kalau mediasi, kami membuka peluang, karena bagaimana pun ini adalah hubungan personal yang pernah terjadi antara suami istri," ujar Irfan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Kata Irfan, Tiko sampai saat ini berharap kesepakatan damai bisa tercapai melalui mediasi. Akan tetapi, lanjut Irfan, proses mediasi tersebut harus memberikan ruang yang berimbang.

Sampai saat ini kita berharap semoga itu bisa terjadi. Tapi sekali lagi, ruangnya harus win-win solution," ujar Irfan.

Irfan menjelaskan, peluang tersebut masih terbuka. Apalagi dahulu pelapor dan Tiko pernah memiliki hubungan rumah tangga. 

"Karena hubungan ini adalah bubungan yang sifatnya dulu adalah rumah tangga," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar, Kamis (11/7/2024).

Tiko hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.

Kuasa Hukum Pertanyakan Pihak yang Mengaudit Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Tiko dituduh telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar. Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.

Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved