Berita Jakarta

Imigrasi Jakarta Barat Tangkap Lima WNA Asal Vietnam Terlibat Prostitusi Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024).

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA- Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) yang terdiri dari lima perempuan dan satu laki-laki, diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin (15/7/2024). 

Para WNA itu, diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online. 

Hal itu sebagaimana disampaikan Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat dalam konferensi pers di kantornya, Senin. 

Menurut Raisha, pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.

"Pertugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha.

"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Raisha, para petugas imigrasi menjebak pelaku dengan sepakat bertemu di salah satu hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Kerap Dijadikan Arena Prostitusi, Pria Ini Usulkan RTH Tubagus Angke Jadi Lokasi Jogging Track

Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.

"FDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.

Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam, di antaranya, RFTN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18). 

Sementara FI (33) merupakan WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online.

Baca juga: Jajakan Anak di Bawah Umur, Pasutri Penyedia Jasa Prostitusi Online Michat Dibekuk Polsek Karawaci

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu atas penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan prostitusi online itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin.

"Selanjutnya didapati 16 alat kontrasepsi, 1 buah pelumas dan didapati uang tunai 50 juta. Dan juga alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN," imbuhnya.

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa apabila enam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya akan melakukan deportasi.

"Pastinya tindakan adminstrarif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," pungkas dia. (m40)