TRIBUN TANGERANG.COM, JAKARTA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan produksen roti Okko menarik dan memusnahkan produknya karena mengandung natrium dehidroasetat atau sodium dehydroacetate.
Namun pihaknya memastikan zat pengawet berbahaya berupa tidak terdapat dalam roti merek Aoka.
BPOM memutuskan untuk menarik roti Okko lantaran terbukti mengandung natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai komposisi.
Adapun hal tersebut diketahui setelah BPOM melakukan uji sampel. BPOM telah mengambil sampel dari produk roti Aoka dari peredaran pada 28 Juni 2024, dan melakukan pengujian.
"Hasil pengujian menunjukkan produk tidak mengandung natrium dehidroasetat. Hal ini sejalan dengan hasil inspeksi ke sarana produksi roti Aoka pada 1 Juli 2024 yang menunjukkan tidak ditemukannya natrium dehidroasetat di sarana produksi," kata BPOM dalam keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Terkait roti Okko, BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024.
Dari inspeksi tersebut, BPOM menemukan produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
"Terhadap temuan ini, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran," sebut BPOM.
Sebagai tindak lanjut, BPOM melakukan sampling dan pengujian di laboratorium. Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk.
Natrium dehidroasetat, tidak termasuk dalam bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
"Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko," kata dia.
Selanjutnya, BPOM menyatakan akan terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif, meliputi pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) hingga pengawasan setelah produk beredar (post-market) untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat
"BPOM mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM, Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia," ucap dia dikutip dari Kompas.
Sebagai informasi, Sodium Dehydroacetate sebenarnya adalah pengawet yang digunakan dalam produk kosmetik dan produk perawatan pribadi lainnya karena memiliki sifat antimikroba.
Zat ini sebenarnya juga merupakan bahan tambahan pengawet makanan. Namun, pada Maret 2024, Komisi Nasional Kesehatan China merilis beberapa laporan mengenai standar keamanan makanan.
Disebutkan bahwa Sodium Dehydroacetate resmi dilarang digunakan untuk makanan panggang, produk roti, kue kering dan kembang gula, dan produk tepung, lantaran ada efek samping yang berbahaya bagi tubuh manusia dalam dosis pemakaian tertentu.
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News