Respon PP Muhammadiyah Soal Paskibraka Wajib Lepas Hijab: Segera Evaluasi, Cabut Aturannya

Editor: Joko Supriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad.

TRIBUNTANGERANG.COM - Larangan berhijab bagi Paskibraka wanita kini tengah menjadi sorotan publik karena dianggap sebuah kemunduran.

Bahkan beberapa organisasi keagamaan seperti MUI maupun PP Muhammadiyah turut mengecam perihal larangan berhijab bagi muslimah Paskibraka.

Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Prof Dadang Kahmad mengatakan, larangan berjilbab bagi Muslimah di Paskibraka Nasional adalah fenomena yang sangat memprihatinkan.

Apalagi, menurut Dadang Kahmad para Paskibraka akan bertugas dalam rangka memperingati Proklamasi Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2024 nanti.

"Sungguh memprihatinkan adanya larangan tersebut. Memakai pakaian apa pun adalah hak asasi yang harus dihormati, kata Dadang Kahmad dikutip TribunPalu.com.

Menurut Dadang Kahmad, jika penggunaan Jilbab atau hijab seharusnya dapat dikenakan tiap Muslimah dalam acara-acara resmi kenegaraan.

Bahkan, kini pun institusi kepolisian atau tentara RI misalnya sudah membolehkan personelnya yang perempuan untuk berhijab.

Karena itu, guru besar UIN Sunan Gunung Djati itu berharap, kebijakan yang “memaksa” Muslimah Paskibraka tersebut untuk segera dievaluasi dan dicabut.

Tak hanya PP Muhammadiyah yang ikut merespon perihal larangan berhijab bagi Paskribraka, MUI pun juga ikut bersuara terkait masalah ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis meminta kepada para paskibra perempuan yang diminta untuk melepas hijab untuk pulang.

"Pulang saja adik-adik yang berjilbab jika dipaksa harus membuka jilbabnya," kata KH M Cholil Nafis dalam keterangannya di dikutip laman MUI, Rabu (14/8/2024)

Majelis Ulama Indonesia mendesak agar larangan berjilbab bagi Paskibraka Nasional dihapus, sebab aturan tersebut dinilai tidak pancasilais.

"Ini tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan yang Maha Esa menjamin hak melaksanakan ajaran agama," kata 

Sebelumnya, kabar Paskibraka 2024 wajib copot Jilbab menjadi pembahasan publik.

Sejumlah foto juga menyebar di media sosial, tak ada Paskibraka perempuan 2024 yang berhijab.

Padahal diketahui ada beberapa daerah yang perwakilan Paskibraka perempuannya mengenakan Jilbab.

76 anggota Paskibraka Nasional

Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 dari 38 provinsi di seluruh Indonesia resmi dikukuhkan Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Selasa (13/8/2024). 

Diketahui, ada sebanyak 76 anggota Paskibraka Nasional yang akan bertugas di HUT ke-79 RI.

Meski kegiatan itu berlangsung sesuai agenda, namun ada hal yang menjadi sorotan publik.

Itu karena Zahra Aisyah Aplizya dari Sulawesi Tengah tidak mengenakan hijab selama upacara tersebut.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulawesi Tengah Moh Rachmat Syahrullah mengungkapkan kekhawatirannya tentang pelanggaran konstitusi dalam acara tersebut. 

"Melalui Channel YouTube Sekretariat Presiden, kami menemukan pelanggaran konstitusi dalam upacara pengukuhan Paskibraka 2024 di IKN, di mana anggota Paskibraka putri asal Sulawesi Tengah yang berhijab tampil tanpa hijab," ujar Rachmat melalui keterangan tertulis yang diterima TribunPalu.com, Rabu (14/8/2024).

Ia juga menyebutkan bahwa Paskibraka putri dari daerah lain yang berhijab mengalami situasi serupa.

Rachmat mengutip Pasal 29 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan menjamin kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ajaran agamanya. 

Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, mengingat Paskibraka bertujuan sebagai duta Pancasila dan berada di bawah pengendalian Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurutnya, kejadian ini mencederai cita-cita pendiri bangsa yang menginginkan keberagaman sebagai instrumen persatuan dalam kerangka Bhineka Tunggal Ika.

"Kami dari PPI Sulawesi Tengah mengecam keras kejadian ini dan menuntut BPIP bertanggung jawab atas pelanggaran konstitusi ini," tegasnya. 

Rachmat juga meminta Presiden Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Paskibraka 2024 di tingkat pusat.

(Tribuntangerang.com/TribunPalu.com/Tribunnews.com)

 

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News