TRIBUNTANGERANG.COM - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin di tahun 2016 atau dikenal dengan kasus kopi sianida kini kembali menjadi perhatian publik, setelah Jessica Kumala Wongso terpidana kasus tersebut bebas bersyarat pada Minggu (18/8/2024)
Meski Jessica Wongso bebas bersyarat, Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum tetap akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini.
Otto Hasibuan menyampaikan jika pihaknya telah mendapatkan bukti baru untuk dibawa dalam proses PK kepada MA.
Novum atau bukti baru dalam kasus kopi sianida ini rencananya akan dibawa dalam PK, bukti itu adalah fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.
"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto Hasibuan.
Baca juga: Alasan Otto Hasibuan Tak Tangani Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Jessica Wongso
Otto Hasibuan menyebut seandainya novum tersebut telah mereka sadari sebelumnya, maka hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.
Menurut Otto, novum atau bukti tersebut ternyata disembunyikan seseorang, sehingga pihaknya tidak dapat menemukannya kala itu.
Dilain sisi, Otto Hasibuan mengaku menyesali jalannya persidangan kopi sianida yang pada 2016 lalu berlangsung tanpa sama sekali mempertimbangkan otopsi pada korban Mirna.
"Dalam kasus ini Mirna dinyatakan mati karena minum racun dan jenisnya sianida, padahal dia tidak diotopsi. Apa Anda pernah lihat di republik kita ada orang mati karena kasus pembunuhan tetapi tidak diotopsi?" kata Otto.
Sebenarnya, kata Otto, dirinya tidak puas akan hasil persidangan kliennya. Sebab, bukti kematian Mirna tidak disertai hasil otopsi. Dia bilang, Mirna disebut meninggal karena sianida, tetapi tidak ada proses otopsi di baliknya.
Baca juga: Otto Hasibuan Beberkan Alasan Jessica Wongso Bebas Bersyarat dari Lapas Pondok Bambu Jakarta
Menurut Otto, hanya dengan otopsi, hakim bisa mengetahui penyebab kematian seseorang.
"Tak mungkin seorang hakim bisa menyatakan seseorang itu mati karena racun, katakanlah ada seorang di sana tiba-tiba jatuh meninggal, kemudian hakim mengatakan, 'Oh itu meninggalnya karena sianida', tanpa diotopsi. Itu tidak mungkin dalam teori hukum manapun," tambah dia.
Sementara Kepala Humas Dirjen Permasyarakatan Deddy Eduar menjelaskan, Jessica mendapatkan remisi selama 58 bulan 30 hari.
Jessica mendapatkan remisi tersebut berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana selama dirinya ditahan di Lapas Pondok Bambu.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," tulis Kepala Deddy Eduar dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Jessica diwajibkan melaporkan dirinya kepada Bapas Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan terus menjalani pembinaan hingga 27 Maret 2032
(Kompas.com/I Putu Gede Rama)
Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News